Gayo Lues, 2 Juni 2025 — Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin SH., MH., mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan proses hukum terhadap kasus rudal paksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Gayo Lues.
Hal tersebut disampaikan Rijaluddin dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula Sekretariat Daerah (Sekda) Gayo Lues, Senin (2/6/2025), bersama Anggota DPRA Dapil VIII, Wakil Bupati Gayo Lues, serta jajaran Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan (SMPK).
“Saya sangat prihatin. Ini bukan hanya kasus hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan. Rudal paksa yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri selama lima tahun adalah perbuatan keji yang tidak bisa ditolerir,” tegas Rijaluddin di hadapan peserta forum.
Menurut politisi dari daerah pemilihan Gayo Lues tersebut, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pelakunya adalah orang tua kandung korban. Ia menyebut bahwa tindakan seperti ini mencerminkan rusaknya sistem nilai dalam keluarga dan lemahnya kontrol sosial di lingkungan sekitar.
Sebagai Ketua Komisi V DPRA yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan perempuan dan anak, Rijaluddin menyatakan siap mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan serta pemulihan psikologis.
Ia juga membuka opsi untuk menghadirkan tim ahli, termasuk psikolog anak dari luar daerah, guna membantu proses pendampingan dan pemulihan trauma korban. Menurutnya, pemulihan kondisi psikologis korban sama pentingnya dengan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Di era modern masih terjadi kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Rijaluddin juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk memperkuat program pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter sejak usia dini, termasuk sosialisasi rutin di sekolah-sekolah dan desa.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, ia menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan dinas terkait agar tidak ada celah bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum.
“Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tapi soal masa depan generasi kita. Jika anak-anak kita dibiarkan tumbuh dalam trauma dan ketakutan, maka Aceh tidak akan pernah benar-benar maju,” pungkasnya. (red)













































