Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan,S.H mendukung dan mengapresiasi surat terbuka Riris ke Presiden

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 03:45 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Utara,- Dua warga Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia ,kamis 17 April 2025 .

Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami.

Pelaku penganiayaan, Arini Ruth Yuni Siringoringo, diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Terlibat juga dalam kasus ini Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan yang diketahui saudara kandung dan ibu dari Arini Ruth Yuni br Siringoringo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan ini telah menimbulkan keresahan dan keprihatinan di masyarakat. Doris dan Riris berharap Presiden dapat turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka merasa selama ini upaya mereka untuk mendapatkan keadilan terhambat. Surat terbuka ini menjadi bentuk terakhir dari upaya mereka untuk mendapatkan perhatian dan pertolongan dari pemerintah.

Ironisnya, Doris yang sebelumnya dilaporkan oleh Erika di Polsek Medan Area diduga korban provokasi yang dilakukan Erika terhadap Doris sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Medan , sedang kan Doris yang melaporkan balik hanya kelang 1 hari sebelumnya sampai sekarang masih jalan ditempat sejak dilaporkan dari tanggal 10 November 2023 .

Isi surat terbuka tersebut secara detail menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan, bukti-bukti yang mereka miliki, serta harapan mereka atas penyelesaian kasus ini. Mereka meminta agar Presiden memerintahkan aparat penegak hukum khususnya bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Ditempat terpisah Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan,S.H mengungkapkan apresiasinya terhadap surat terbuka yang dikirimkan oleh Riris kepada Presiden Republik Indonesia. Pakpahan menilai surat tersebut sebagai bentuk keberanian dan kepedulian warga negara dalam menyuarakan aspirasi.

Pakpahan, yang dikenal sebagai advokat yang vokal dalam memperjuangkan keadilan, mengatakan bahwa isi surat tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap Presiden akan merespon surat tersebut dengan bijak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang diangkat.

“Surat terbuka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan kepada pemerintah dan berharap agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dan pelaku segera ditangkap ” ujar Pakpahan dalam keterangan persnya hari ini Jumat 18 April 2025 .

Lebih lanjut, Pakpahan juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam sebuah negara demokrasi. Ia menilai surat terbuka merupakan salah satu cara yang sah dan efektif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyelesaian permasalahan yang diangkat dalam surat terbuka tersebut . Tutup nya . (Tim)

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:52 WIB

Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5

Berita Terbaru

error: Content is protected !!