Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:22 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyatakan keberatan atas pernyataan Kakortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo terkait dugaan pemerasan yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai penyidikan terhadap Ramli Sembiring tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan penuh kejanggalan.

“Kami menilai ada banyak pelanggaran prosedural dalam penetapan klien kami sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan,” ujar Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ramli Sembiring, Sabtu (22/3).

Menurut Irwansyah, kliennya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana yang beredar di beberapa media. “Faktanya, klien kami datang ke Gedung TNCC Mabes Polri secara sukarela atas undangan klarifikasi. Namun setelah itu, ia malah ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan terhadap mobil diduga milik Ramli Sembiring yang disebutkan berisi uang Rp 431 juta. “Penggeledahan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pihak keluarga maupun Ramli. Saat penggeledahan, Ramlisudah ditahan di Propam Polri, bukan mau ditangkap seperti yang diberikana.  Hingga kini, klien kami tidak pernah diberikan berita acara penyitaan barang bukti tersebut,” imbuh Irwansyah.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ramli Sembiring sudah mengajukan keberatan atas penanganan perkara Ramli Sembiring dengan memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM maupun Kompolnas.

“Ada pelanggaran, makanya kita bawa ke Komisi III DPR RI dan lainnya. Semoga segera ditanggapi,” ucap Irwansyah Putra Nasution.

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!