RKUHAP Dinilai Masih Prematur, Kombur Hukum Minta RKUHAP Dikaji kembali

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:16 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Komunikasi Bincang Urusan Hukum Rakyat (Kombur Hukum) Memberikan respons terkait Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan delapan poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP.

Hal itu didasarkan bahwa akan menjadi bola panas permasalahan baru yang lebih kompleks kedepannya. Kombur mengingatkan bahwa adanya hukum acara pada esensinya untuk melaksanakan beberapa hal diantaranya :
1. Menegakkan Hukum Materil (KUHP) agar mampu berjalan dengan baik sebagaimana mestinya;
2. Alasan kemanusiaan dan melindungi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan proses penegakan hukum pidana yang berimplikasi pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kombur Hukum melalui Direktur Eksekutif sekaligus Founder, Fahrizal Siregar, SH menyampaikan hal-hal terkait pentingnya hukum acara yang baik dan terbarukan. Akan tetapi, tidak boleh hukum acara itu bersifat prematur. Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Demikian paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keberadaan kontroversi RKUHAP yang menjadi hot issue nasional, perlu menjadi atensi khusus bahwa tidak boleh ada suatu regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih lagi bahwa hukum diciptakan bukan untuk menekan masyarakat, akan tetapi hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat. Ditambah lagi Hukum Pidana Materil terbaru yakni KUHP Nasional sudah diberlakukan yang mana KUHP Nasional ini dinilai sudah humanis dan sangat mengadopsi nilai-nilai kemanusiaan yang sejatinya menjadi salah satu tujuan nasional Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 45.

Kombur Menyoroti beberapa pasal, satu diantaranya adalah Pasal 12 Ayat 11 RKUHAP yang berbunyi ” Jika penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah
menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak melakukan penyidikan, maka pelapor atau pengadu dapat memohon
kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.” Pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menimbulkan pelanggaran HAM disebabkan adanya institusi yang super power yang mampu mengintervensi proses penyidikan yang sejatinya haruslah dipegang oleh Kepolisian. Demikian papar Fahrizal Yang merupakan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Alasan efisiensi kewenangan menjadi alasan penolakan pasal 12 Ayat 11 tersebut. Karena Kejaksaan sudah memiliki tugas pokok dan fungsi serta kewenangan tersendiri yakni menjadi penuntut umum, dan hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana khusus, misalnya Kasus Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar dengan berkordinasi dengan KPK.

Kalaulah Jaksa menjadi penyidik pada Delik Umum, ini dikhawatirkan akan tidak maksimal proses penegakan hukum itu yang akhirnya berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat. Hal ini juga sejatinya telah bertentangan dengan kewenangan kejaksaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 2 UU Kejaksaan, bahwa dalam menjalankan tugasnya kejaksaan tetap berpedoman pada saluran hierarkis dan di Pasal lain dijelaskan bahwa Kejaksaan RI menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kemudian, hal lain yang disorot oleh Kombur Hukum adalah tidak adanya Penyelidikan diatur di dalam RKUHAP. Tentu ini menjadi permasalahan yang sangat berbahaya. Bisa dibayangkan bahwa proses penegakan hukum sejatinya dimulai dari Lidik dan kemudian dinaikkan status menjadi sidik. Bukan pula setiap kasus langsung dinyatakan Sidik (penyidikan). Hal ini akan bertentangan dengan prinsip due process of Law dan presumption of innocent. Tidak hanya itu, pasal ini akan berpotensi disalahgunakan yang akhirnya berujung pada ketidakmaksimalan proses proses penegakan hukum pidana.

Atas berbagai problematika yang ada dalam RKUHAP, maka sepantasnya DPR RI dan Pemerintah Pusat mengkaji kembali RKUHAP ini agar tidak merusak iklim penegakan hukum yang dicita-citakan. Segera lakukan perbaikan pada pasal dan substansi yang tidak tepat, harus diingat, hukum itu hadir bukan untuk menekan rakyat tapi hukum itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dugaan Kekerasan ASN, LSM LIDIK Minta Penjelasan dan Klarifikasi Resmi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Bergulir, Adu Taktik Pemain Sepak Bola Warnai Semangat Sportivitas di Subulussalam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Puluhan Alat Kesehatan Disalurkan untuk Posyandu Pasirjambu, PT MBK Ventura Gandeng OJK Edukasi Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:00 WIB

Coffee Morning Kapolres Dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:16 WIB

KKN Unri Gelar Pelatihan, Ajak Masyarakat Pematang Duku Timur Ubah Sampah Jadi Berkah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:39 WIB

Alumni dan Pelajar STM/SMK se-Kota Bogor, Deklarasikan Gerakan Stop Tawuran dan Tolak Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!