KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:02 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 13/2/2025 | Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, dalam Rapat Pembinaan Teknis yang dihadiri oleh Hakim Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) seluruh Aceh menegaskan pentingnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS).

Pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan. Sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi. Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu. Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi. Tegas Nursyam, yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.

Terkait PS ini, Makaroda Hafat yang juga Hakim Tinggi senior di PT BNA menambahkan bahwa PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi dron. Hal ini misalnya dalam hal objek sengketa yang luas sekali, yang mencapai ribuan hektar. Karenanya, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut dapat menjadi barang bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Tapat Pembinaan Teknis tersebut, dilakukan dialog tanya jawab antara KPN dari beberapa daerah yang direspon oleh para Hakim Tinggi serta diberi arahan penegasan oleh Bapak KPT.

Acara khusus ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua yang juga dihadiri oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:59 WIB

Diduga Kuat Dibekingi Pejabat, LSM KOMPAK Desak Sekretariat MAA Aceh Tenggara Tarik Kembali “Sertifikat Bodong Ngekhane”

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:55 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:18 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Sampaikan Pesan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kejujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:21 WIB

57 CPNS Resmi Jadi PNS, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB

Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:13 WIB

Irigasi Lawe Harum Diduga Gagal Fungsi, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah serta APH Segera Lakukan Audit Menyeluruh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!