Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:27 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No. 37/MK.02/2025.

Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang penghematan belanja K/L yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Penrad, ide pemangkasan anggaran K/L sebenarnya bukan hal baru yang mengagetkan. Ia mengungkapkan, publik sudah lama mendorong pemerintah untuk disiplin dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dorongan dan masukan publik ini bukan tanpa dasar karena dari tahun ke tahun, rezim berganti tetap saja terjadi kebocoran anggaran negara baik dalam bentuk pemborosan penggunaan anggaran begitu pun akibat korupsi yang menimbulkan sampai ribuan triliun setiap tahunnya, termasuk kerugian akibat pengemplangan pajak yang mencapai ratusan triliun per tahunnya,” ujarnya Penrad dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut pandangannya, hal itu adalah semangat Presiden Prabowo dalam merespons keinginan dan harapan masyarakat melalui Inpres No. 1/2025.

“Kita mendukung semangat Presiden Prabowo agar pengelolaan belanja Pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran melalui penghematan dan pemangkasan anggaran ini,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran K/L yang totalnya mencapai lebih dari Rp 300 triliun sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi pencegahan kebocoran dan korupsi keuangan negara yang lebih prioritas.

“Kalau kita membaca laporan Indef misalnya, angka kebocoran keuangan negara tahun 2024 saja mencapai 40 persen, sekitar 1.100 triliun. Belum lagi misalnya laporan akhir tahun dari Kapolri (2024) yang menangani ratusan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih 400 triliun rupiah,” paparnya.

Penrad pun mengingatkan catatan Kejagung yang menyebut kerugian negara dari kasus korupsi pada tahun 2024 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 310 lebih triliun.

Lebih lanjut, dia menuturkan harapan publik terkait dengan semangat efisiensi dan tepat anggaran ini juga harus bersifat menyeluruh bukan sekadar pemangkasan belanja K/L saja

Penrad menilai, penerjemahan semangat Presiden oleh Menteri Keuangan melalui SE No. 37/MK.02/2025 kurang cermat.

“Ada K/L yang dipangkas, ada juga yang tidak terkena pemangkasan. Saya kurang tahu, apa landasan dari Menkeu dengan instruksi terbatasnya ini, apakah sudah melihat dampak dan kinerja dari K/L terkait?” tanyanya.

Sebagai anggota DPD RI yang fokus pada kepentingan dan kesejahteraan daerah, Penrad menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap daerah sebagaimana amanat undang-undang.

“Saya harus menyampaikan bahwa, pertama, implikasi logis dari kebijakan ini tentu akan mengurangi peredaran uang di daerah. Termasuk potensi beberapa proyek infrastruktur sudah pasti akan terpengaruh di daerah, terutama daerah-daerah otonomi baru,” katanya.

“Secara nasional, belanja pemerintah dan K/L sedikitnya sekitar 9 persen menurut Celios (Center and Economics Law Studies) mempengaruhi PDB daerah otonomi baru,” sambungnya.

Penrad juga mempertanyakan ketidakadilan dalam kebijakan ini. DPD RI, misalnya, mengalami pemangkasan anggaran lebih dari Rp 500 miliar, sementara DPR RI tidak mengalami pemotongan yang signifikan.

“Apakah Menkeu telah melakukan evaluasi mendalam dan analisa yang benar sehingga melakukan pemangkasan anggaran DPD RI sebesar itu, sementara misalnya DPR RI adalah lembaga yang tidak mengalami efisiensi dan pemangkasan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran DPD RI akan memengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut ke depan.

“Bila Menkeu mengetahui ruang gerak dan fungsi begitu pun dapil dari anggota DPD RI itu mencakup satu provinsi. Juga terkait isu fungsional seorang anggota DPD itu mencakup seluruh isu yang ada di dalam satu provinsi, karena tupoksi seorang anggota DPD RI tidak terbatas pada pembagian isu-isu komisi sebagaimana seorang anggota DPR,” ujarnya.

“Pemangkasan tersebut sedikit banyak sudah pasti akan mempengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPD RI ke depan,” kata Penrad menambahkan.

Penrad menegaskan, Menteri Keuangan perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran.

“Jadi saya pikir Menteri Keuangan perlu melakukan kajian yang lebih mendalam sehingga semangat yang telah didengungkan oleh Bapak Presiden tidak malah salah diterjemahkan dan akhirnya malah menimbulkan kelesuan ekonomi ke depan,” pungkasnya.(Citra Yz. SP)

Berita Terkait

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi
Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan ke Kementerian Lingkungan Hidup Desak Audit Total Industri Getah Pinus Aceh
PT Rosin Tak Gubris Pembekuan Operasional, Aktivitas Pabrik Tetap Jalan dan Warga Terus Menanggung Dampaknya
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
PT Rosin di Gayo Lues Diduga Langgar Banyak Aturan, Aktivis Minta Semua Jejak Operasional Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!