Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:02 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., serahkan barang bukti Narkoba kepada Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Murjatmo Edi. Penyerahan dilaksanakan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sabtu (21/12/2024).

Adapun barang bukti Narkoba yang diserahkan berupa sabu 6.206,4 Gram dan Pil Happy Five sebanyak 70 strip
(700) butir.
Narkoba tersebut merupakan hasil penggagalan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, kedua jenis Narkoba tersebut diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang Satgas Yonzipur 5/Abw pada kurun waktu dan tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama pada Minggu 15 September 2024 di Dusun Sungai Beruang, diamankan sabu seberat kurang lebih 2.042,5 Gram dan Pil Happy Five
sebanyak 70 Strip. Kemudian kedua, pada Kamis 19 Desember 2024 di Desa Sungai Tekam Kec. Sekayam personel Pamtas kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 4.163,9 gram.

“Sehingga totalnya sabu 6,2 Kg lebih dan pil Happy Five 700 butir. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya oleh Prajurit di lapangan,” jelas Pangdam.

Mayjen TNI Iwan Setiawan atas nama pribadi, Kasad dan Panglima TNI serta Menhan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota yang bertugas di lapangan. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap waspada dan perang melawan Narkoba.

“Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus perang melawan Narkoba. Dan barang bukti ini disaksikan rekan media, dan dikawal masyarakat untuk nantinya akan kita musnahkan,” ajak Mayjen TNI Iwan Setiawan. (Pendam XII/Tpr)

Berita Terkait

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Menyorot Isu Pemalsuan dan Dugaan Narkoba yang Lama Terkubur
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!