Kutacane – Rotasi jabatan kembali terjadi di lingkungan Polres Aceh Tenggara. Aipda Bukhari Umar dipercaya kembali menjabat sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tenggara, menggantikan Ipda Ferditho Alehandro Simatupang yang kini dimutasi ke Polres Bireuen. Pergantian ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah harapan agar penanganan kasus korupsi di wilayah tersebut semakin tegas dan profesional.
Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, membenarkan penunjukan Bukhari Umar sebagai Ps Kanit Tipikor. Ia menyampaikan bahwa jabatan tersebut kembali diemban oleh Bukhari setelah sebelumnya diisi oleh Ipda Ferditho berdasarkan Surat Telegram Kapolres Aceh Tenggara tertanggal 1 Agustus 2025. Sementara itu, jabatan baru Ipda Ferditho di Polres Bireuen masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Pergantian ini tidak lepas dari sorotan publik yang menuntut peningkatan kinerja dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, menilai bahwa setiap rotasi jabatan di tubuh kepolisian harus diikuti dengan komitmen untuk memperbaiki kinerja, khususnya dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang masih menjadi perhatian utama masyarakat. Ia menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul di tingkat desa, mulai dari pengelolaan dana desa, Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), hingga program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Dahrinsyah, transparansi dan tindak lanjut atas setiap indikasi penyimpangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa dan program-program pemerintah masih menjadi tantangan. Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan program pemberdayaan belum sepenuhnya mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Masyarakat berharap agar setiap laporan dan temuan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dengan kembalinya Bukhari Umar ke posisi Kanit Tipikor, publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum di bidang korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Iptu Patar Nababan, membenarkan adanya mutasi tersebut dan memastikan bahwa proses rotasi berjalan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Satreskrim. Menurutnya, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam institusi kepolisian dan tidak akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum di wilayah Aceh Tenggara.
Pergantian jabatan di lingkungan kepolisian, khususnya pada posisi strategis seperti Kanit Tipikor, selalu membawa ekspektasi baru dari masyarakat. Di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, profesionalisme dan integritas aparat menjadi kunci utama. Publik kini menanti langkah konkret dari Aipda Bukhari Umar untuk memastikan setiap kasus korupsi ditangani secara tuntas dan transparan. Hanya dengan komitmen yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga dan diperkuat di tengah dinamika perubahan yang terjadi. Ke depan, efektivitas penanganan kasus korupsi di Aceh Tenggara akan menjadi tolok ukur keberhasilan institusi dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik. (*)













































