LSM Kompak Aceh Tenggara Bantah Tudingan Miring Terhadap Mantan Kepsek SDN Simpang Empat Terkait Dana BOS 2024-2025

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIB

50679 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE,03-03-2026 –Alasta News Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK )Aceh Tenggara angkat bicara terkait tudingan yang dialamatkan kepada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Simpang Empat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024-2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di lapangan, Ketua LSM Kompak menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh oknum wartawan tersebut dinilai tidak berdasar dan kurang didukung oleh fakta yang valid.

Poin-Poin Pernyataan Utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Tudingan Tanpa Dasar: LSM Kompak menilai pemberitaan yang beredar mengenai mantan Kepsek SDN Simpang Empat bersifat tendensius. “Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah menghakimi tanpa melihat fakta administrasi dan realisasi di sekolah tersebut.

2.Kesesuaian Penggunaan Dana: Setelah melakukan peninjauan mandiri, pihak LSM melihat bahwa serapan dana BOS tahun 2024-2025 telah berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, serta telah melalui mekanisme pelaporan resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

3.Himbauan Profesionalisme Pers: LSM Kompak mengajak oknum wartawan tersebut untuk lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dalam melakukan konfirmasi sebelum menaikkan berita yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

4.Dukungan Terhadap Transparansi: Meskipun membela mantan Kepsek dalam kasus yang dianggap tak berfakta ini, LSM Kompak menegaskan tetap konsisten mengawal transparansi anggaran di Aceh Tenggara agar tetap pada jalurnya.

Ketua LSM Kompak berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya(Suhairi Pelis)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory
Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WIB

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:11 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:19 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!