KUTACANE,03-03-2026 –Alasta News Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK )Aceh Tenggara angkat bicara terkait tudingan yang dialamatkan kepada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Simpang Empat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024-2025.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di lapangan, Ketua LSM Kompak menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh oknum wartawan tersebut dinilai tidak berdasar dan kurang didukung oleh fakta yang valid.
Poin-Poin Pernyataan Utama:
1.Tudingan Tanpa Dasar: LSM Kompak menilai pemberitaan yang beredar mengenai mantan Kepsek SDN Simpang Empat bersifat tendensius. “Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah menghakimi tanpa melihat fakta administrasi dan realisasi di sekolah tersebut.
2.Kesesuaian Penggunaan Dana: Setelah melakukan peninjauan mandiri, pihak LSM melihat bahwa serapan dana BOS tahun 2024-2025 telah berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, serta telah melalui mekanisme pelaporan resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
3.Himbauan Profesionalisme Pers: LSM Kompak mengajak oknum wartawan tersebut untuk lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dalam melakukan konfirmasi sebelum menaikkan berita yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
4.Dukungan Terhadap Transparansi: Meskipun membela mantan Kepsek dalam kasus yang dianggap tak berfakta ini, LSM Kompak menegaskan tetap konsisten mengawal transparansi anggaran di Aceh Tenggara agar tetap pada jalurnya.
Ketua LSM Kompak berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya(Suhairi Pelis)













































