Terkait Penghinaan Wartawan, IWO Minta Izin Tambang dì Laempa dì Periksa Polres Soppeng

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:14 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOPPENG, — Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, kini bergulir di Polres Soppeng.

Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim SH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penyelidikan.

Mustakim memaparkan, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun tentang dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang lelaki (A) yang merasa terganggu oleh berita tentang tambang di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita tersebut berjudul “Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis” yang diterbitkan oleh media online (Wartasulsel.id) pada 18 Juni 2024.

“Kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya”. imbuh Mustakim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu. Nurman SH. MH, membenarkan bahwa kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap SP2HP. kata Nurman.

Sementara, pelapor, Andi Mull Makmun, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya upaya damai, atau Restorative Justice (RJ), mengaku tidak akan ada upaya damai.

“Biarlah kasus ini lanjut, agar menjadi efek jera bagi semua pihak, saya tidak akan terima upaya mediasi damai atau RJ, ini demi menjaga wibawa profesi wartawan,” tegas Mul Makmun.

“Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan. IWO Soppeng dan organisasi pers lainnya mendukung Andi Mul Makmun dan menuntut keadilan. Dan Menantikan siapa dalang atas insiden tersebut”.

Wartawan juga meminta izin Tambang mineral di Laempa yang membuat Asramil gerah, diperiksa, terkait izin penambangan, pemakaian solar, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, meski sudah tidak beroperasi lagi, tapi pernah melakukan aktivitas penambangan”.

Apakah kegiatan penambangan dì laempa ini, sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penambangan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan. (*)

Berita Terkait

Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sambangi Peternak Sapi di Sungai Tengah
11 Ribu Peserta Sudah Daftar, Riau Bhayangkara Run 2026 Targetkan 15 Ribu Pelari, Penyanyi Charly Van Houten Hadir Meriahkan Pendaftaran Masih Dibuka
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:51 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Pelapor Tak Datang Membawa Data, Melainkan Emosi dan Kemarahan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:22 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional!

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:56 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Senin, 1 Juni 2026 - 19:51 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:42 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:12 WIB

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Kepada Nadzir Sinergitas Kemenag, Kejari dan Kantor Pertanahan Aceh Tenggara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:50 WIB

error: Content is protected !!