Kades Dikonfirmasi, Pendamping Desa Menjawab ,, Uniknya Kades Kineppen Kecamatan Munte

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 00:39 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,Alastanews.com//

 

KARO – Ada yang unik terkait kinerja Kepala Desa ( Kades) Kinepen Kecamatan Munthe Kabupaten Karo Arjuna Sitepu, mengenai  tentang kinerja Kades tersebut saat menjawab konfirmasi wartawan terkait Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengunaan dana Desa Kinepen Tahun 2023-2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kades tersebut diduga tidak paham tentang Tupoksi nya (Tugas Pokok dan Fungsi) dalam menjalankan tugas dan sepertinya buta tentang undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga saat dikonfirmasi terkait KKN Dana Desa Kades Kinepen tersebut mengarah kan kru media ini untuk menghubungi pendamping Desa yang bernama Bambang, ” Jika hendak konfirmasi mengenai dana desa, hubungi saja pendamping, saya kirim nomornya” ujar Arjuna Sitepu.

 

Dimana kita ketahui bahwasannya Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang ada di badan publik, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini merupakan elemen penting negara demokratis untuk mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memastikan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Badan publik berkewajiban menyediakan, melayani, dan melindungi informasi publik, dengan pengecualian untuk informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjadi landasan utama yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

 

Pendamping Desa Kinepen Bambang saat dikonfirmasi membalas konfirmasi wartawan terkait pengunaan dana desa Kinepen Tersebut.

 

Camat Munthe Drs. Oberlin Sembiring saat dikonfirmasi pada Jumat (19/09/2025) membenarkan bahwa Bambang memang benar pendamping desa tersebut, namun saat disinggung apakah pendamping desa berhak menjawab konfirmasi wartawan, Camat Munthe tersebut mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut.

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Kabupaten Karo Gogo Barus (53), warga Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo mengatakan akan membuat laporan terkait Indikasi KKN Dana Desa Kinepen Tersebut.

 

“Saya dan tim masih mendalami serta mengumpulkan data-data terkait Indikasi KKN Kades tersebut, jika sudah selesai pengumpulan data, akan segera kita buat pengaduan” ujar Gogo Barus

 

(Putra & TimRed)

Berita Terkait

Polemik Air Panas Doulu Makin Ramai, Lia Hambali Minta Foto Dirinya Tidak Digiring ke Narasi yang Belum Terbukti
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Baranews Grup Ucapkan Simpati Mendalam dan Doa untuk Keluarga Brito Sentiasa Manik
Ratusan Warga Desa Kandibata Demo Di DPRD Karo, Mengenai Proyek PLTMH Karena Ingkar Janji
Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan Diseret Ke Penjara.
Temuan Mayat MR X Dikawasan Jurang TPU Jalan Irian Kabanjahe
Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila Dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!