Banda Aceh (5/7/2025)
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkolaborasi dengan Perwakilan BPKP Aceh melalui Pendampingan Penyelenggaraan SPIP-Terintegrasi Tahun 2025. Pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan
Kegiatan pendampingan dilaksanakan selama 3 hari dimulai tanggal 3 Juli 2025 s.d 5 Juli 2025 yang bertempat pada Aula Perwakilan BPKP Aceh dengan peserta kegiatan berasal dari 33 OPD dan Unsur APIP dari Pemerintah Kab. Aceh Tenggara.
Kegiatan ini diawali penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan pendampingan oleh Bpk. Jumadi selaku Koordinator Pengawasan Bidang APD-2 dari BPKP Aceh.
Selanjutnya, Sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang diwakili oleh H. Syukur Selamat Karo Karo, S.E., M.Si., Ak., CA. selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tenggara. Beliau menyampaikan perlu adanya sinergitas dan komitmen antar OPD untuk mewujudkan implementasi SPIP-Terintegrasi yang berkualitas untuk mencapai good governance.
SPIP Terintegrasi merupakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang terintegrasi dengan manajemen risiko dan efektivitas pengendalian korupsi yg terdiri dari beberapa unsur dan sub unsur harus dilakukan pemerintah daerah.
Acara pembukaan ditutup dengan arahan Bpk. Nanang Agus Sutrisno selaku Plt. Kepala Perwakilan BPKP Aceh yang menyampaikan penguatan implementasi SPIP-Terintegrasi tidak hanya sekadar pemenuhan dokumen bukti tetapi merupakan pondasi untuk memastikan efektvitas, efisiensi, dan keandalan operasional untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.
(Red)







































