Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:44 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapak Tuan – Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan mengelar acara khatam Al Quran 30 Juz. Acara tersebut berlangsung di Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan, Aceh Selatan. Informasi kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur MUQ Dr (Cand) Tgk Muhammad Ridho Agung M.Ag Sabtu (14/12/2024).

‘‘Alhamdulillah hari ini kami dari pihak MUQ Aceh Selatan berhasil melaksanakan kegiatan Qatam Al Qur’an dengan jumlah santri 27 orang terdiri 18 orang perempuan dan 9 orang laki-laki untuk tahun ini telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya dimana tahun lalu kita mengadakan syukuran hanya 13 orang, ditengah keterbatasan fasilitas pesantren MUQ yang masih proses pembenahan Fasilitas, para santri MUQ mampu fokus dan survive dalam meraih prestasi bidang Al-Qur’an dan akademik
’Ungkap Ridho.

Lebih lanjut Ridho mengungkapkan bahwa peningkatan khataman Al Qur’an tahun ini merupakan hasil semangat serta kedisplinan santri dan santriwati dalam menjalankan seluruh proses pembelajaran di MUQ Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘‘Santri dan santriwati yang ada di MUQ Aceh Selatan kini memiliki semangat yang tinggi dalam meningkatkan hafalan Al’Qur’an, kami selalu memotivasi santri dan santriwan untuk terus menghafal al qur’an terakhir kami menghadirkan Syeikh. Dr . Apt. Thyazen Abdo Hizam Alhakimi Juri Hafidz RCTI, tujuannya ialah untuk memotivasi santri dan santriwati’’Jelas Ridho.

 

Menurut Ridho dalam Khataman Al Qur’an adalah bentuk syukur dalam mencari keridhaan Allah SWT.
Menyelesaikan hapalan 30 Juz bukan tahap Akhir, Namun ini merupakan tahap awal untuk menuju Hafidz Qur’an yang sesungguhnya, setelah ini menuju Hafidz ( Penjaga ) makna dari isi ilmu kandungan tafsiran Ayat Al-Qur’an, dan kemudian mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya Ust Ridho dalam sambutan nya mengatakan, tahun ini juga terdapat santriwati yang berhasil menyelesaikan hafalan dalam tempo 1,5 tahun atas nama Ar Raihan merupakan anak dari bpk Ibrahim, S.Ag dan ibu Zubaidan. Kemudian Amira Ramadhani dengan lama menghafal 1,7 tahun merupakan anak dari Harmizal dan Ruwaidah S.Kep []

Perwakilan Wali dari Santriwati Indi Malika yang anaknya khatam 30 Juz, Bapak Suratman mengucapkan terimakasih dan mendoakan sambil menangis terharu, atas kerja keras pimpinan MUQ Aceh Selatan dan Dewan Asatidz maka anak kami sudah menyelesaikan hapalan 30 Juz.

 

Sejumlah Tokoh Aceh Selatan ikut berhadir.

Pj. Bupati Aceh Selatan diwakili oleh Asisten 1, Kemenag Aceh Selatan , Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Himpunan Ulama Dayah Aceh Selatan, MPU Provinsi Aceh, Ketua BKM Istiqomah, Bimas Polres Aceh Selatan, Komite MUQ Aceh Selatan, Pengurus Serikat Islam Aceh Selatan, Pengurus Majelis Mahabbah Rasulullah Aceh Selatan dan For-Pas Forum Peduli Aceh Selatan, dan seluruh orang tua wali santri MUQ Aceh Selatan.

Berita Terkait

Ketua APRI Aceh Selatan Desak Percepatan Izin Tambang Rakyat Demi Kebangkitan Ekonomi dan Penyelamatan Lingkungan
Launching Program 100 Hari Kerja, Bupati H. Mirwan Serahkan 51 Unit Rumah Layak Huni
*Wagub Fadhlullah dan Istri, Takziah ke Rumah Duka Abati Bakongan*  
Abu Muda Syukri Terima Kunjungan Kerja Kombes Pol Zuhdi Batubara
Soal Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan
Seribuan Tim Pemenangan MANIS Gelar Buka Puasa Bersama di Rumoh Agam, Dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Tinjau Langsung Korban Banjir Bandang dan Longsor di Gampong Air Pinang, Bupati H Mirwan MS Serahkan Bantuan Masa Panik
Reunian Alumni XII IPS 4 Ramadhan 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!