Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pemuda Simpan 8 Bungkus Ganja di Rumah

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:29 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Di sana, mereka mendapati seorang pemuda berdiri di depan rumah dan mengaku bernama D, sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di bawah ranjang besi. Saat dibuka, kantong tersebut berisi delapan bungkus ganja siap edar, masing-masing dibungkus rapi dengan kertas putih. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menyimpan ganja untuk diedarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah mengakui barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan bungkus ganja dengan berat bruto total 294,50 gram. Selain itu, kami juga menyita dua kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut,” ujar AKP Jomson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menyatakan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung dari hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Polres Aceh Tenggara melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Laporan: Edi Saputra

Berita Terkait

Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!