Kutacane — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Di sana, mereka mendapati seorang pemuda berdiri di depan rumah dan mengaku bernama D, sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di bawah ranjang besi. Saat dibuka, kantong tersebut berisi delapan bungkus ganja siap edar, masing-masing dibungkus rapi dengan kertas putih. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menyimpan ganja untuk diedarkan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah mengakui barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan bungkus ganja dengan berat bruto total 294,50 gram. Selain itu, kami juga menyita dua kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut,” ujar AKP Jomson.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menyatakan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung dari hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Polres Aceh Tenggara melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Laporan: Edi Saputra













































