Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pemuda Simpan 8 Bungkus Ganja di Rumah

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:29 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Di sana, mereka mendapati seorang pemuda berdiri di depan rumah dan mengaku bernama D, sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di bawah ranjang besi. Saat dibuka, kantong tersebut berisi delapan bungkus ganja siap edar, masing-masing dibungkus rapi dengan kertas putih. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menyimpan ganja untuk diedarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku telah mengakui barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan bungkus ganja dengan berat bruto total 294,50 gram. Selain itu, kami juga menyita dua kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut,” ujar AKP Jomson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menyatakan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung dari hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Polres Aceh Tenggara melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Laporan: Edi Saputra

Berita Terkait

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H
SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!