Loyalitas Tanpa Batas: 4 Fraksi DPRK Agara Sahkan LKPJ 2024 di Luar Masa Pemerintahan Aktif

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:26 WIB

50534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Meski bukan di bawah pemerintahannya langsung, semangat kerja sama tetap terjalin. Empat Fraksi DPRK Aceh Tenggara akhirnya menyetujui dan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis sore (5/6) di ruang rapat utama gedung dewan setempat.

Penandatanganan surat keputusan rekomendasi dilakukan oleh unsur pimpinan DPRK: Ketua DR. Denny F. Roza, Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya, dan Wakil Ketua II Bukhari. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, yang turut hadir bersama Sekda Yusrizal ST, para Asisten, Kepala OPD, para Camat, dan Sekwan DPRK M. Hatta Desky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui LKPJ 2024 adalah Fraksi Golkar, Silayakh, PAN, dan Hanura.

Dalam pidato sambutannya, Bupati HM Salim Fakhry menegaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pj Bupati selama tahun 2024. Meski bukan periode pemerintahannya, ia menyatakan siap memikul tanggung jawab penuh atas laporan tersebut.

Saya apresiasi kepada pimpinan DPRK, fraksi, dan komisi atas saran dan kritik yang membangun. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ke depan, insyaallah, akan semakin baik untuk mewujudkan visi-misi pembangunan daerah,” ujar Salim Fakhry.

Lebih lanjut, ia menyatakan siap menanggapi kritik dari masyarakat, LSM, hingga insan pers secara terbuka.

Apapun yang dilakukan oleh para Kepala OPD, Camat, hingga Pengulu Kute dalam menjalankan tugasnya, saya siap bertanggung jawab. Kritik dan saran dari siapa pun akan kita diskusikan untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ketua DPRK DR. Denny Febrian Roza menyerahkan langsung SK Rekomendasi LKPJ kepada Bupati Aceh Tenggara, menandai babak baru dalam sinergi pemerintahan daerah yang lebih solid dan transparan.

(Deni Affaldi)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!