Kutacane, Meski bukan di bawah pemerintahannya langsung, semangat kerja sama tetap terjalin. Empat Fraksi DPRK Aceh Tenggara akhirnya menyetujui dan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis sore (5/6) di ruang rapat utama gedung dewan setempat.

Penandatanganan surat keputusan rekomendasi dilakukan oleh unsur pimpinan DPRK: Ketua DR. Denny F. Roza, Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya, dan Wakil Ketua II Bukhari. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, yang turut hadir bersama Sekda Yusrizal ST, para Asisten, Kepala OPD, para Camat, dan Sekwan DPRK M. Hatta Desky.
Empat fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui LKPJ 2024 adalah Fraksi Golkar, Silayakh, PAN, dan Hanura.
Dalam pidato sambutannya, Bupati HM Salim Fakhry menegaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pj Bupati selama tahun 2024. Meski bukan periode pemerintahannya, ia menyatakan siap memikul tanggung jawab penuh atas laporan tersebut.
Saya apresiasi kepada pimpinan DPRK, fraksi, dan komisi atas saran dan kritik yang membangun. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ke depan, insyaallah, akan semakin baik untuk mewujudkan visi-misi pembangunan daerah,” ujar Salim Fakhry.
Lebih lanjut, ia menyatakan siap menanggapi kritik dari masyarakat, LSM, hingga insan pers secara terbuka.
Apapun yang dilakukan oleh para Kepala OPD, Camat, hingga Pengulu Kute dalam menjalankan tugasnya, saya siap bertanggung jawab. Kritik dan saran dari siapa pun akan kita diskusikan untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ketua DPRK DR. Denny Febrian Roza menyerahkan langsung SK Rekomendasi LKPJ kepada Bupati Aceh Tenggara, menandai babak baru dalam sinergi pemerintahan daerah yang lebih solid dan transparan.
(Deni Affaldi)







































