Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengelolaan BUMD yang Lebih Transparan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:07 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menghadiri Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025)

KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025), yang dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, dan perwakilan BUMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, karena tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil,” kata Bey Machmudin.

Ia menegaskan bahwa tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk melindungi dari tindakan melawan hukum, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.

“Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran,” katanya.

Bey menekankan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar berharap kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Catatan Perkara Hukum Pemdaprov Jabar

Pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan Pemdaprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.

Memasuki tahun 2025, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif.

“Kami optimistis dengan adanya pendampingan (kerja sama) ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah

Berita Terkait

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Eks Napiter Roki Apris Dianto Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Radikalisme Anak
Melawan Radikalisme, Eks Napiter Ustad Ismail Hasan Ikrar Jaga Kamtibmas dan Kawal Perayaan Natal 2025
SBNI Berjuang untuk Meningkatkan Kesadaran Perusahaan tentang BPJS
Peluang Ekonomi Sirkular di Sektor Perhotelan Bandung Diungkap Kemenparekraf
Akademi Persib Cimahi Torehkan Sejarah di Panggung Sepak Bola Dunia, Cimahi Bangga

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!