Dalam rangka percepatan sertipikasi aset Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, telah dilaksanakan MOU pada Rabu, 13 Mei 2026, di Aula Kantor Bupati Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Kegiatan ini merupakan forum strategis untuk mendorong percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah guna mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi pengelolaan aset. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara turut ambil bagian sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan sertipikasi aset daerah dan penguatan koordinasi lintas sektor di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Rapat ini diharapkan menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta mengidentifikasi dan merumuskan solusi atas berbagai kendala dalam pelaksanaan sertipikasi aset daerah. Dengan demikian, percepatan sertipikasi aset Barang Milik Daerah di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berlangsung secara efektif, te













































