Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 03:46 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukit Tinggi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., yang berkantor di Selatpanjang-Riau, Kepulauan Meranti, terbukti melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat. Putusan Maret 2026. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, memicu tanda tanya dan polemik di dunia hukum. Senin (6/04/2026).

Kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Arianto, Pihak Pengadu, dengan Advokat TJUAN AN sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan harta warisan keluarga Arianto yang berada di Selatpanjang- Riau Kepulauan Meranti.

Namun, TJUAN AN kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang berseberangan dengan keluarga Arianto, padahal belum ada pemutusan sebagai kuasa hukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA, yang berkedudukan di Pekanbaru mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto.

DKD PERADI Bukit Tinggi menyatakan TJUAN AN terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi dalam putusannya.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi advokat.

Putusan keluar Tanggal 14 Maret 2026 dan Kuasa Hukum PADMA menerima Putusan pada Tanggal 21 Maret 2026.

Sanksi teguran lisan yang dijatuhkan dinilai “Tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan TJUAN AN”.

“Teradu terbukti melanggar sejumlah prinsip fundamental dr dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi.

Putusan tersebut merupakan hasil “Dissenting Opinion” di mana 2 anggota majelis menyatakan, Teradu tidak bersalah dan 3 majelis lainnya menyatakan Teradu bersalah.

Meski demikian, publikasi hasil putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam praktik hukum seperti profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

Sumber: Kantor Hukum PADMA

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Menyorot Isu Pemalsuan dan Dugaan Narkoba yang Lama Terkubur
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 18:20 WIB

Apel Pagi Menjadi Rutinitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Menjalin Hubungan dan Koordinasi dengan Kemenag Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Jumat, 10 April 2026 - 23:06 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 9 April 2026 - 18:25 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat

Kamis, 9 April 2026 - 18:22 WIB

Segenap jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan Dirgahayu Ke-80 TNI Angkatan Udara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!