Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Nasional Gayo Lues Diduga Gunakan Galian C Tidak Resmi

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:25 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | 23 September 2025 — Pekerjaan rehabilitasi jalan nasional yang tengah berlangsung di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tengah diguncang dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan material ilegal. Proyek yang seharusnya memperbaiki akses vital transportasi masyarakat lokal justru menimbulkan keresahan publik setelah muncul indikasi bahwa material Galian C – agregat yang menjadi komponen utama aspal hotmix – tidak diambil dari sumber berizin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Galian C meliputi pasir, batu pecah, dan kerikil yang digunakan dalam konstruksi jalan untuk memastikan kekuatan struktural terhadap beban berat dan cuaca ekstrem. Jika material ini digunakan tanpa izin, tidak hanya kualitas pekerjaan yang dikorbankan, tetapi juga keselamatan masyarakat, hak lingkungan, serta pendapatan negara dan daerah dari sektor pertambangan. Fakta ini memperkuat kekhawatiran bahwa proyek dengan anggaran negara yang besar justru dijalankan dengan pondasi pembohongan sejak proses awal.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan material pada kegiatan rehabilitasi jalan nasional di sejumlah titik, seperti di Kecamatan Putri Betung dan Blangkejeren, dilakukan dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin resmi atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dugaan ini semakin tajam setelah sejumlah pengamat teknis dan aktivis menyuarakan bahwa kualitas lapisan jalan dan stabilitas struktur tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi di Indonesia secara tegas mengatur aspek ini. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus mendapatkan persetujuan lingkungan terlebih dahulu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui aturan teknis seperti Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap material konstruksi wajib diuji kualitas dan legalitasnya sebelum digunakan. Pelanggaran terhadap aturan ini, terlebih dalam konteks proyek jalan nasional yang didanai APBN, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pelanggaran komitmen negara dalam membangun infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.

AD, pengamat infrastruktur asal Aceh, menyatakan bahwa praktik semacam ini sudah seperti penyakit yang mengakar dan berulang. Dalam berbagai proyek nasional, terutama di daerah terpencil, celah-pengawasan dan minimnya transparansi kerap dijadikan amunisi oleh para rekanan untuk menekan biaya produksi dengan mengorbankan kualitas.

“Material yang tidak sesuai standar membuat jalan cepat rusak, dan ujungnya mengancam keselamatan warga. Anda tidak membangun jalan, Anda sedang menciptakan potensi bencana,” ujarnya dengan nada keras.

Kritik juga dilontarkan AL, salah seorang aktivis anti-korupsi nasional, yang menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka telah terjadi kejahatan struktural yang merugikan tidak hanya pada sisi kualitas proyek, namun juga terhadap hak negara atas kekayaan tambangnya. Ia menyebutkan bahwa rekanan yang terbukti menggunakan material ilegal seharusnya dikenai sanksi tegas, termasuk blacklist dari seluruh proyek pemerintah dan tuntutan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan ini berhenti pada permintaan klarifikasi. Negara ini butuh tindakan. Proyek infrastruktur tidak boleh menjadi tempat bersembunyi para penjarah anggaran dan sumber daya alam. Penambangan ilegal untuk proyek pemerintah adalah ironi besar yang harus dilawan,” tegasnya.

Masalah pengawasan disebut sebagai akar dari semua keburukan ini. Lokasi yang sulit dijangkau, minim personel teknis dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta tidak adanya laboratorium independen di Gayo Lues mempertinggi peluang praktik manipulatif. Padahal, proyek jalan nasional di wilayah seperti Gayo Lues sangat krusial—bukan hanya untuk konektivitas barang dan jasa, tetapi juga untuk penyelamatan warga saat bencana terjadi.

Pemerintah daerah juga tidak bisa hanya menjadi penonton. Inspektorat kabupaten, Dinas PUPR Provinsi, maupun DPRD harus segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigatif atas pekerjaan fisik maupun administrasi proyek ini. Audit ini harus menjangkau dokumen pembelian material, hasil uji laboratorium, hingga peta sumber pengambilan agregat yang digunakan sepanjang proses konstruksi berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti penggunaan material dari tambang ilegal, maka PPK proyek, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Proyek pembangunan tidak boleh lagi menjadi ladang kompromi antara pembiaran dan hasrat memperkaya diri.

Gayo Lues yang dikenal rawan longsor dan banjir tidak butuh jalan asal jadi. Butuh jalan yang tahan, bermutu, dan aman bagi setiap pengguna. Jalan yang menjadi bukti kehadiran negara, bukan sekadar tumpukan aspal tipis hasil korupsi berjemaah. Jangan biarkan jalan yang dibangun dengan duit rakyat justru menjadi beban baru di masa depan.

Penyelidikan harus dilakukan tegas, menyeluruh, dan tidak berhenti pada tataran administratif. Ini bukan sekadar soal pelanggaran kontrak, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pembangunan nasional di wilayah tertinggal. Tidak boleh ada kompromi terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek yang menyangkut nyawa, uang negara, dan masa depan rakyat.

Jika pengawasan terus lemah, jika negara terus bisu atas praktik ilegal yang bersembunyi di balik topeng “proyek strategis,” maka negara sedang menanam bom waktu. Jalan nasional akan hancur, dan rakyat yang akan menanggung biaya sosialnya. Sementara aktor intelektual di balik manipulasi proyek tetap bebas tertawa di kursi empuknya. (TIM)

Berita Terkait

Harba PII 2026, Momentum Kebangkitan Pelajar Islam di Era Digital
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!