Kutacane – Upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dari Medan ke Kutacane dan menangkap dua pemuda yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima pada pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba melalui jalur darat. Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan berhasil memberhentikan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan membawa barang mencurigakan.
Kedua tersangka diketahui berinisial RPTA (17), seorang pelajar asal Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel, dan AY (23), warga desa yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 26 gram, dua butir pil ekstasi berlogo Tesla, dan satu timbangan elektrik di dalam tas sandang loreng milik RPTA.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari Medan. Mereka sebelumnya membawa ganja dari Kutacane ke Medan, kemudian hasil penjualannya ditukar dengan sabu dan ekstasi yang akan diedarkan kembali ke Aceh Tenggara,” ungkap AKP Jomson Silalahi, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara dalam keterangannya kepada media.
Barang bukti lainnya yang disita dari tangan pelaku termasuk dua unit ponsel, dua tas ransel, uang tunai Rp731 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres dalam menindak tegas semua bentuk peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan generasi muda. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Aceh Tenggara. Peredaran narkotika bukan hanya merusak moral individu, tapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus membantu aparat dalam pemberantasan narkoba,” tegas Yulhendri.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pengendali dari luar daerah.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba terus berupaya menyusup ke wilayah pedalaman dengan memanfaatkan kurir lokal, bahkan anak di bawah umur. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, tokoh agama, pendidik, dan orang tua untuk memperkuat benteng moral dan pengawasan sosial.
“Jika generasi muda terus dijadikan alat oleh para bandar narkoba, maka kita sedang berada dalam bahaya besar. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas semua pihak,” pungkas AKP Jomson.
Laporan: Edi Saputra













































