Judi Di Tanah Karo Semakin Meluas, Diduga Ada Oknum Aparat TNI/Polri Terlibat

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:19 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AtalasNews *Tanah Karo* – Sabtu (11/6/2025)
Keberadaan arena (lokasi) judi dadu kopyok dan judi ketangkasan tembak ikan-ikan berkedok hiburan yang diduga dikelola oleh Oknum Aparat bebas beroperasi secara terang-terangan disekitaran masyarakat Tanah Karo

Pernyataan tersebut dijelaskan oleh warga yang enggan menyebutkan identitasnya dikarenakan takut akan pengkondisian yang dilakukan oleh Pengelola bersama rekan-rekanya, dan disinyalir perjudian tersebut meraup omset puluhan juta perharinya

Sedangkan yang diduga menjadi boss dadu dan judi ketangkasan tembak ikan – ikan yang ada di Tanah Karo ialah Nata ( sipil ) Lundu ( sipil ) E. Sembiring ( anggota Polres Tanah Karo) Suka ( sipil ) Manurung ( Intel Kodam I/BB ) Ginting Kodam ( Intel Kodam I/BB ) Ompong ( sipil ) A. Simarmata ( Yonif 125 ), Nababan ( Yonif 125) Danru ( Yonif 125 )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun titik lokasi judi ikan – ikan yakni, Warkop Jalan Sukaraja Munte, Kelurahan Padang Mas tepatnya depan Kantor BNI lama, Terminal bawah Kelurahan Gung Leto, Pos tiga Laudah Kelurahan Padang Mas, Warkop Tarigan/Plaza Kabanjahe, depan Kantor Pos Tigabinanga, Simpang Empat Tigabinanga, Bawah Pohon Coklat Tigabinanga, Gudang Anjar – anjari Jalan Juhar – Tigabinanga, Warkop Simpang Ergaji Jalan Merek, Desa Garingging Kecamatan Merek, Warkop Bersama Jalan Merek – Sidikalang, Warkop depan SMP 1 Merek, Ruko dekat Yapim Situnggaling Merek, Gang Merek Pajak Lama Berastagi, Jalan Udara Berastagi, Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte, Desa Bertah Kecamatan Munte, Desa Kabantua Kecamatan Munte, Bukit Damai Desa Sarinembah, Lau Garut Kecamatan Mardinding, Lau Soluh Kecamatan Mardinding, Buluh Pancur Kecamatan Mardinding, Desa Sukamaju/Talin Kuta Kecamatan Tigopanah, Depan PLN Kecamatan Tigopanah, Desa Ujung Kecamatan Simpang Empat, Desa Kuta Gugung, Simpang Lau Kawar Kecamatan Naman Teran, Lapangan Volly Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiganderket, Gudang Jeruk Laudah , Kabanjahe, Jalan Nabung Surbakti dekat gerbang 125, Warkop sebelum Koramil Munte, Jalan Udara Warkop sebelah Alpa Mart Berastagi, Jalan Udara depan Alpa Mart, Jalan Kolam Berastagi, Pajak Singa, Kabanjahe.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media ingin mengkonfirmasi dengan Kapolres Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H
S.I.K, M.Tr, Opsla beliau masih sibuk dan belum punya waktu untuk menerima kedatangan wartawan.
Demikian juga dengan Danyon 125/Si’Mbisa, Letkol. Inf.Haris Nur Priatno, . S Sos jawaban personelnya selalu tidak berada ditempat dan sedang sibuk.

Sedangkan ketika awak media ini dua kali mengunjungi Subdenpom Tanah Karo untuk mengkonfirmasi tentang keterlibatan anggota loreng, Personil piket selalu bilang komandan lagi di Medan, hingga berita ini dinaikan ke meja Redaksi ketiga pejabat yang berkompeten tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Warga Tanah Karo merasa resah dengan adanya perjudian tembak ikan-ikan dan judi lainnya di daerahnya, dikarenakan lambat laun akan semakin membesar dan menimbulkan dampak negatif besar untuk kalangan kaum muda terutama secara finansial dan terhadap pola pikir masyarakat.
Efek negatif ini meliputi :

Dampak Finansial:
Permainan ini bisa menyebabkan kerugian finansial karena pemain seringkali menghabiskan banyak uang untuk mendapatkan hadiah yang belum tentu dijamin.

Gangguan Pola Pikir:
Terlalu sering bermain judi ikan-ikan dapat mengganggu pola pikir masyarakat, terutama jika mereka menjadi kecanduan dan kesulitan untuk mengendalikan diri.

Hukum Pidana:
Menurut Pasal 303 KUHP, orang yang mengadakan judi dapat dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, menurut Hukumonline.

Selain itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tertarik pada judi ikan-ikan, seperti kemiskinan, narkoba , pencurian, pengaruh lingkungan, atau kejahatan lainnya

Ringkasnya, judi ikan-ikan dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keuangan dan pola pikir masyarakat, serta dapat berujung pada tindakan pidana.
(Red/Tim)

Berita Terkait

Polemik Air Panas Doulu Makin Ramai, Lia Hambali Minta Foto Dirinya Tidak Digiring ke Narasi yang Belum Terbukti
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Baranews Grup Ucapkan Simpati Mendalam dan Doa untuk Keluarga Brito Sentiasa Manik
Ratusan Warga Desa Kandibata Demo Di DPRD Karo, Mengenai Proyek PLTMH Karena Ingkar Janji
Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan Diseret Ke Penjara.
Temuan Mayat MR X Dikawasan Jurang TPU Jalan Irian Kabanjahe
Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila Dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!