Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Ketua APDESI Aceh Tenggara Minta Pemasangan Baliho APBDes Segera Dilaksanakan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:45 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 5 Juni 2025 – Dalam upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, memberikan himbauan tegas kepada seluruh Pengulu Kute (Kepala Desa) agar segera memasang Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Himbauan ini disampaikan sebagai respon atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers yang menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa desa di Aceh Tenggara yang belum menayangkan baliho APBDes, padahal Dana Desa Tahap I telah dicairkan dan mulai digunakan.

Muslim menegaskan bahwa pemasangan Baliho APBDes bukan sekadar kewajiban administratif yang bersifat formalitas, melainkan merupakan cermin nyata komitmen pemerintah desa dalam memberikan ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi yang terbuka dan jelas adalah hak masyarakat desa untuk mengetahui secara detail berapa dana yang diterima, bagaimana alokasi anggaran, serta realisasi program pembangunan yang didanai oleh Dana Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan seluruh Pengulu Kute agar segera memasang Baliho APBDes di tempat yang mudah diakses masyarakat. Ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Muslim saat diwawancarai pada 5 Juni 2025.

Transparansi pengelolaan dana publik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan terbukanya informasi tentang APBDes, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif, memberikan masukan, bahkan melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dana yang merugikan masyarakat.

Menurut Muslim, memasang baliho APBDes yang memuat rincian anggaran dan program adalah cara paling efektif untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat tanpa harus menunggu agenda resmi atau rapat. Baliho ini harus dipasang di lokasi yang mudah dijangkau dan dilihat, seperti balai desa atau tempat-tempat strategis lainnya yang sering dilalui warga.

Selain itu, Muslim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, serta aparat penegak hukum, akan diperkuat untuk memastikan seluruh kepala desa mematuhi aturan terkait transparansi informasi dan tata kelola keuangan desa.

“Transparansi adalah kunci utama. Kami tidak ingin ada kesan menutup-nutupi penggunaan dana publik. Kami mendorong seluruh kepala desa untuk bertindak profesional dan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Muslim.

Dalam prakteknya, pemasangan Baliho APBDes berfungsi sebagai media publikasi yang menyajikan informasi anggaran desa secara lengkap, mulai dari sumber dana, jumlah penerimaan, penggunaan untuk belanja rutin maupun pembangunan, serta realisasi kegiatan yang berjalan. Informasi ini sangat penting untuk menghindari dugaan-dugaan yang sering muncul di masyarakat tentang adanya penyimpangan dana desa.

Muslim menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa akan semakin kuat jika informasi tentang APBDes tersedia secara transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami skala prioritas pembangunan dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.

Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi, pemasangan Baliho APBDes juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan seluruh lembaga pemerintah, termasuk pemerintah desa, memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan transparan.

Meski aturan sudah jelas, Muslim mengakui masih ada beberapa kendala yang dihadapi kepala desa dalam proses pemasangan baliho tersebut. Beberapa desa mengalami keterbatasan dana untuk mencetak baliho yang berkualitas dan penempatan yang strategis. Selain itu, masih ada beberapa kepala desa yang kurang memahami pentingnya keterbukaan informasi sehingga belum sepenuhnya menjalankan kewajiban ini.

“Untuk soal biaya, sebenarnya ada solusi. Kepala desa bisa melibatkan partisipasi masyarakat atau dukungan dari pihak terkait lainnya untuk membantu biaya cetak dan pemasangan baliho. Yang paling penting adalah kesadaran dan komitmen kepala desa untuk membuka informasi kepada publik,” jelas Muslim.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPC APDESI Aceh Tenggara telah menginisiasi serangkaian pelatihan dan sosialisasi kepada para kepala desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar. Selain itu, pelatihan manajemen administrasi desa juga digelar agar kepala desa lebih profesional dalam mengelola keuangan desa.

Muslim berharap, ke depan seluruh desa di Aceh Tenggara dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aturan pengelolaan Dana Desa, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ia yakin hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mempercepat pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah hal yang sangat kami harapkan. Dengan saling mengawasi, kita bisa membangun desa yang lebih maju dan adil,” pungkas Muslim.

Laporan: Edi SahPptra

Berita Terkait

Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas, Polsek Bukit Tusam Dorong Warga Gunakan Cara Aman Kelola Lahan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H
SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:30 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:35 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:33 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:04 WIB

Police Go To Campus: Ditlantas Polda Riau Edukasi 150 Mahasiswa STIKES Payung Negeri Soal Keselamatan dan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Dewan Pendidikan Riau Anugerahkan Penghargaan ke Sanggar Tari Gelora Seni 9 SMAN 9 Pekanbaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:12 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:32 WIB

KOPVITNAS Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Objek Vital Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, KOPVITNAS Targetkan Sistem Obvitnas yang Tangguh, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!