Aceh Tenggara – Senin, 2 Juni 2025 | Warga Dusun Alur Subur, Desa Prapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, kembali menyuarakan kegelisahan yang selama ini mereka pendam. Sejak berdirinya sebuah peternakan ayam petelur di tengah permukiman, kehidupan mereka tak lagi nyaman. Bau kotoran ayam yang menyengat dan kawanan lalat yang terus bermunculan telah menciptakan keresahan yang mengusik kesehatan hingga ketenangan warga sehari-hari.
“Kalau sore hari baunya makin kuat, seperti amonia campur limbah. Lalat juga menyerbu rumah kami, makanan tak bisa lagi dibiarkan terbuka,” kata Ramlah (47), seorang ibu rumah tangga kepada Media, Sabtu, 31 Mei 2025.
Peternakan ayam petelur itu diketahui menampung sekitar 3.000 ekor ayam. Meski berada di tengah pemukiman padat, keberadaannya disebut-sebut belum pernah dikaji secara terbuka oleh pemerintah desa maupun instansi teknis terkait. Warga pun mempertanyakan, bagaimana izin usaha bisa terbit di lokasi yang didominasi rumah tinggal.
“Apakah pemerintah tahu dampaknya? Atau pura-pura tidak tahu?” ujar Zulfikar, warga lainnya yang mengaku sudah lelah mengadu tanpa hasil.
Menurut Zulfikar, sejak peternakan itu mulai beroperasi, warga tak bisa lagi menikmati udara segar di teras rumah mereka. Bahkan, beberapa warga mengaku mulai mengalami gangguan pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.
“Anak saya pilek terus, dan sering batuk. Padahal sebelumnya tidak seperti ini,” keluhnya.
Pihak pemilik peternakan, saat dikonfirmasi Tim Media pada Minggu, 1 Juni 2025, menyatakan bahwa usaha mereka telah dilengkapi dengan izin dan prosedur kebersihan yang dijalankan secara berkala.
“Kami punya izin lengkap dari dinas. Kami buang kotoran ayam dua hari sekali dan kuras bak limbah setiap minggu. Kami juga sudah bangun pagar tinggi untuk membatasi dampak lingkungan,” ungkap pemilik yang menolak disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menerima bimbingan teknis dari instansi terkait dan mengklaim telah menyesuaikan sistem manajemen kebersihan sesuai standar peternakan skala kecil.
Namun, pernyataan tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran warga yang selama ini merasa tak pernah diajak musyawarah atau dilibatkan dalam proses perizinan.
“Kami tidak pernah dimintai persetujuan, padahal jelas-jelas tetangga langsung. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip partisipasi masyarakat,” kata Munawir, tokoh pemuda setempat.
Lebih lanjut, Munawir mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera membentuk tim independen untuk mengevaluasi izin usaha tersebut dan menelusuri potensi pelanggaran lingkungan yang terjadi.
“Jika perlu, audit lingkungan dilakukan. Kalau terbukti menyalahi aturan, peternakan itu harus ditutup. Ini bukan soal bisnis, ini soal hak hidup layak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Prapat Titi Panjang yang sempat dikonfirmasi singkat hanya menyatakan akan mengumpulkan data terlebih dahulu sebelum bersikap.
“Kita masih koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas. Nanti kalau sudah lengkap, akan kita sampaikan sikap resmi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Peternakan Aceh Tenggara. Warga pun mengancam akan membawa persoalan ini ke DPRK dan menggalang aksi protes terbuka bila tidak ada solusi dalam waktu dekat.
Persoalan ini menjadi cerminan konflik laten antara kepentingan usaha dan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat. Warga tidak menolak investasi, tapi menuntut keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.













































