Kutacane | Aksi pelaporan Ketua DPC Formades Aceh Tenggara ke aparat penegak hukum oleh oknum Kepala Desa Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, memicu perhatian publik, terutama para pegiat sosial dan pemerhati transparansi anggaran desa. Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, menyebut langkah oknum kades tersebut sebagai bentuk kepanikan sekaligus ketidaktahuan terhadap regulasi pengawasan publik.
Menurut Farhan, pelaporan terhadap aktivis pengawas Dana Desa bukan hanya keliru secara etis, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa dan prinsip partisipatif yang mengamanatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Ia menilai, tindakan sang kepala desa justru mengarah pada upaya pembungkaman terhadap kritik yang sah secara hukum.
“Jika kepala desa merasa terganggu dengan pengawasan, itu menandakan ada hal yang ingin ditutupi. Padahal, semua warga negara punya hak mengawasi Dana Desa, baik sebagai individu maupun melalui lembaga seperti LSM atau media,” ungkap Farhan dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Forum Membangun Desa telah menerima berbagai laporan dari warga mengenai pelaksanaan kegiatan desa yang tidak transparan. Dugaan penyimpangan itu sedang dalam tahap verifikasi internal untuk selanjutnya disampaikan ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum secara resmi.
“Tidak bisa karena tidak suka dikritik lalu melapor ke aparat. Kalau seperti itu caranya, demokrasi desa kita bisa mundur. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Jangan sampai kontrol sosial yang menjadi fondasi negara demokrasi justru dibungkam dengan jalur hukum yang menyimpang dari esensinya,” tegas Farhan.
Dalam pernyataannya, Farhan juga menyerukan kepada seluruh pengurus dan simpatisan Formades di Aceh Tenggara agar tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menegaskan bahwa semangat pengawasan terhadap Dana Desa harus tetap dikedepankan, dengan memastikan bahwa setiap sen anggaran negara benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
“Dana Desa adalah milik rakyat, bukan kepala desa. Jika ditemukan penyimpangan, maka wajib hukumnya untuk melapor. Dan laporan itu tidak boleh hanya diserahkan, tapi juga dikawal hingga tuntas agar aparat benar-benar bertindak sesuai hukum,” ucapnya.
Dewan Pimpinan Pusat Formades menyatakan komitmennya untuk terus mendukung setiap kader dan pengurus di seluruh Indonesia yang menghadapi intimidasi atau kriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Formades menegaskan, tidak ada ruang bagi ketakutan ketika menyangkut keadilan dan hak masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Desa Tading Ni Ulihi terkait laporan terhadap aktivis Formades. Namun sejumlah kalangan sipil dan tokoh masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan ketidakpahaman terhadap fungsi lembaga kontrol, tetapi juga sebagai preseden buruk bagi transparansi desa di Aceh Tenggara.
Kisruh ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Tenggara, apakah akan berpihak pada transparansi dan keterbukaan informasi publik, atau tunduk pada tekanan elite lokal yang merasa terancam oleh kontrol masyarakat. Publik kini menanti sejauh mana keberpihakan institusi hukum terhadap hak masyarakat dalam mengawasi anggaran negara di level desa. (tim)













































