DPP KOMPI B Desak Pembongkaran Studio 21: Diduga Langgar Sempadan Sungai dan Ancam Lingkungan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 02:49 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyoroti keberadaan bangunan Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Studio 21 diduga kuat berdiri melanggar garis sempadan sungai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

“Bangunan Studio 21 jelas-jelas berdiri di atas area yang melanggar sempadan sungai. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan sungai untuk kawasan perkotaan minimal berjarak 10 hingga 50 meter dari tepi sungai, tergantung dari lebar sungai.

Selain itu, pembangunan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Studio 21 diduga tidak mengantongi izin lokasi atau site plan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Henderson menambahkan, pembangunan di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap bencana banjir, longsor, dan pencemaran air.

“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis hiburan malam yang penuh praktik menyimpang. Pemerintah harus hadir untuk menertibkan,” tegasnya.

DPP KOMPI B mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk melakukan audit teknis dan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan.

“Jangan tunggu bencana terjadi. Ketegasan pemerintah daerah adalah kunci menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” lanjut Henderson.

Lebih jauh, Henderson juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis selama proses pembangunan Studio 21 pada waktu yang lalu. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan segera menyurati Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.

Sebagai penutup, DPP KOMPI B mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan bangunan-bangunan yang diduga berdiri melanggar aturan, khususnya yang berada di kawasan sempadan sungai, sempadan danau, serta sempadan pantai.

“Pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk segelintir oknum yang merusak demi keuntungan,” pungkas Henderson.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Kabar Penangkapan JS dan J di Studio 21 Pematang Siantar Masih Misterius, Polisi Bungkam
DPP KOMPI B Tantang Polres, BNN dan Satpol PP Razia Studio 21 Selama 30 Hari Nonstop 2X Semalam
Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun
Nama Nisa Mencuat! Diduga Pemasok Sabu dan Ekstasi di Studio 21 Siantar, DPP KOMPI B: Tolong APH Tindak Tegas!
6 Bulan Berdiri, Wartel Suspas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tetap Jadi Fasilitas Komunikasi Transparan bagi Warga Binaan
Perburuan Bandar Sabu di Rambung Merah: Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menciduk Dua Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:32 WIB

Sosok Aipda Sujid Saputra: Personel INAFIS Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah, Olah TKP Mayat Perempuan Tak Dikenal di Sungai Bah Bolon Hingga Larut Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:03 WIB

Jumat Curhat Kapolsek Silou Kahean Perkuat Keamanan dan Kerukunan Umat di Masjid Al’jihad Nagori Dolok

Jumat, 10 April 2026 - 23:34 WIB

Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 10 April 2026 - 23:28 WIB

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers

Sabtu, 4 April 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:27 WIB

Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Sapa Ramadhan Door To Door Kapolres Simalungun Berbuka Puasa Bersama Salurkan Tali Asih kepada Anak-anak Yatim Piatu serta Kaum Duafa

Senin, 23 Februari 2026 - 22:15 WIB

Sapa Ramadan Door to Door: Kapolres Simalungun Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Pendidikan Tahfidz Pesulukan TGB

Berita Terbaru

error: Content is protected !!