Bingung Cara Jual Hasil Panen Padi ke Bulog?, Begini Caranya

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 18:31 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Perihal penetapan Harga Gabah Kering (HGK) Padi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo baru-baru ini, dengan harga Rp. 6.500 per kilo, tentunya dengan penetapan harga tersebut banyak masyarakat yang tergiur menjual hasil panen padinya ke Bulog. Rabu (9/4/2025).

Untuk mengantisipasi kilang-kilang padi yang tidak bertanggung jawab, yang membeli gabah kering di bawah harga yang ditentukan, Kantor Cabang Bulog Kutacane menjelaskan cara menjual gabah kering padi tersebut ke masyarakat melalui Tim Media Alastanews.

Pemimpin Cabang Bulog Kutacane Fahmi Hafiza Siregar, melalui Asisten Manajer Operasional dan Pelayanan Publik Ahmad Rizal Hasibuan menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin menjual hasil panen padinya ke Bulog Kutacane bisa langsung menghubungi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kute.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menghubungi Babinsa Kute yang bersangkutan, Babinsa akan langsung menghubungi tim Bulog Kutacane.” Terangnya

Diketahui jika hasil panen padi masyarakat berjumlah sangat besar dan dijual ke kilang padi, membutuhkan proses pembayaran yang cukup lama, menelan 2 hari sampai 3 hari. Namun pihak Bulog menjelaskan jika masyarakat menjual hasil panennya ke Bulog Kutacane hanya memakan waktu paling lama 24 jam untuk pencairan.

Mekanisme pembayaran hasil penjualan gabah kering padi, Ahmad Rizal Hasibuan mengatakan, hasil pembayaran gabah kering padi yang dijual ke Bulog tentunya memiliki aturan yang sangat sederhana.

“Setelah tim Bulog Kutacane membeli dan menimbang hasil panen tersebut dan sudah disesuaikan hasil timbangannya terhadap pemilik gabah kering padi, maka petani tinggal menunggu pencairan.” jelasnya

Gabah yang dijual, setelah penjualan ke Bulog tim Bulog akan mengupload identitas penjual, seperti KTP dan nomor rekening pribadi Petani ke aplikasi Mitra Tani BULOG. Dalam waktu hitungan Paling lama 24 jam, hasil penjualan tersebut akan di kirimkan ke rekening pribadi petani melalui rekening resmi Bulog.

“Atau jika petani tidak memiliki rekening, bisa diwakilkan melalui rekening sanak saudara yang dipercaya.” Lanjut Ahmad Rizal Hasibuan

Rizal juga mengatakan jika ada kilang mengambil gabah kering padi ke masyarakat di bawah harga yang telah ditentukan. Maka masyarakat berhak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.

“Namun jika ada kilang mengambil lebih dari harga tersebut, diperbolehkan sebab harga lebih yang tetapkan kilang yang lebih dari 6.500 maka sudah menguntungkan masyarakat.” pukasnya

Selanjutnya ia mengungkapkan gabah kering padi yang sudah dibeli dari awal musim panen hingga saat ini, sebanyak 220.660 Kg dari petani.

(Fenra)

Berita Terkait

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H
SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!