Dewan Pimpinan Harian KPK PEPANRI Minta Kepada Inspektorat:Kadis PU PR Labuhan Batu Diperiksa, Diduga Proyek Amburadul

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:18 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), dalam waktu dekat akan melaksanakan pengkorekan dan pembersihan saluran pembuangan air Drainase dibeberapa titik yang ada di dalam wilayah kota Rantauparapat.

Hal itu di ungkapkan Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu ST, saat kunjungan tim awak media beberapa waktu yang lalu dikantornya.

Pantaun awak media di lapangan proyek pemeliharaan saluran Drainase di dalam kota Rantauprapat dengan nilai 1.4 Milyar tahun anggaran 2024, yang tampak hanyalah tumpukan beberapa cor semen penutup Drainase, yang berada di beberapa lokasi diantaranya, dijalan Ahmad Yani, dijalan Silandorung, dan dijalan Siringo-ringo, hal itu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat dan awak media, pasalnya di beberapa lokasi cor semen penutup Drainase sudah di pasang namun, tidak ada di lakukan pengerjaan pengkorekan dan pembersihan saluran oleh Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  

Adi (43 ) tahun, warga jalan sekitar Ahmad Yani mengatakan kepada awak media, ” engak ada gunanya cor semen penutup saluran itu di sini diletakkan oleh Dinas PUPR bang, kalau saluran Drainase nya tidak di korek dan di bersihkan, seharusnya di korek dan di bersihkan dulu saluran Drainasenya setelah itu di pasang cor penutupnya, kalau hanya di pasang dan mengganti cor semen penutup Drainase yang sudah rusak, musim hujan datang ya tetap banjir juga, karena saluran Drainasenya tertumpat sampah dan lain sebagainya”, ucapnya dengan kesal.

Lain lagi yang di katakan Inur (45) tahun, ibu rumah tangga warga Rantauprapat, “sangat menyayangkan, kerjaan Dinas PUPR Kabupataen Labuhanbatu yang meletakkan begitu saja cor semen penutup Drainase di pinggir jalan tanpa segera mempergunakannya, karena di sanksikan akan memakan korban dan menggangu aktivitas pengguna jalan”, ungkapnya dengan rasa prihatin kepada awak media.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya mengatakan, ” seharusnya Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, memeriksa kegiatan kerjaan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024, yang di duga banyak menyalahi dari segi anggaran dan Juknis pengerjaannya serta terindikasi korupsi, tegasnya.

Menurut Azman, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, tutupnya.(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Kadis PU PR Labuhan Batu Hendra Hutajulu ST.MSi:Akses Pelayanan Perizinan Tak Susah Lagi
Dugaan Pelanggaran Izin: Gemlab Raya Soroti Aktivitas Truk CPO PT PMKS Indo Sepadan Jaya di Labuhanbatu
Mulya Koto Diundang Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Mpd B Saat Acara Persemayaman Terakhir Ibunda Tercinta

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:25 WIB

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Operasi Ilegal PT Hopson

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:40 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:47 WIB

Saat Larangan Tinggal Tulisan, PT Hopson Tetap Produksi dan Negara Dinilai Gagal Menegakkan Hukum Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pabrik Masih Berasap di Tengah Larangan Resmi, PT Hopson Aceh Industri Dituding Mengabaikan Regulasi Negara

Senin, 1 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!