Dugaan Pelanggaran Izin: Gemlab Raya Soroti Aktivitas Truk CPO PT PMKS Indo Sepadan Jaya di Labuhanbatu

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:20 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU,Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya (Gemlab Raya) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (04/02/2025).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut mempertanyakan transparansi izin lalu lintas truk pengangkut CPO milik PT PMKS Indo Sepadan Jaya.

Koordinator aksi, Arya, menyoroti aktivitas truk bermuatan melebihi kapasitas yang melintasi kawasan pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memohon kepada Dinas Perhubungan untuk transparan terkait izin lalu lintas trus muatan yang melebihi kapasitas melewati kawasan rumah masyarakat Kampung Lestari ke PT PMKS Indo Sepadan Jaya yang diduga tidak memiliki izin,” tegasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, kata Arya, Gemlab Raya menuntut :

Kami Meminta Dinas Perhubungan untuk transparansi terkait izin lalu lintas truk muatan PT PMKS Indo Sepadan Jaya yang melebihi kapasitas melewati kawasan rumah masyarakat Kampung Lestari yang diduga tidak memiliki izin.
⁠Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mendesak pihak PT PMKS Indo Sepadan Jaya untuk membuat jalan sendiri untun dilalui pengangkut CPO dan inti kelapa sawitnya dikarenakan jalan yang dipakai adalah jalan yang dibangun dari uang negara dan harusnya tidak untuk dilalui pengangkut CPO kelapa sawit miliki PT PMKS Indo Sepadan Jaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Labuhanbatu mengakui adanya permasalahan perizinan. “Kalau permasalahan izinnya tidak ada, tapi kita tidak tau bagaimana Pimpinan-Pimpinan Atas MOU sama Pihak Perusahaan,” ujar pejabat Dishub yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Pihak Dishub juga menegaskan telah berkoordinasi dengan DPRD Labuhanbatu untuk membuat peraturan daerah terkait pembatasan tonase kendaraan.

“Untuk kedepannya mereka jangan lewat situ lagi (Mobil truck pengangkut CPO) karena uda adanya perda yang kita buat dengan DPRD Labuhanbatu dan kita minta agar di portal setiap jalan kabupaten agar tidak cepat rusak karena kapasitas di bawah 8 ton,” jelasnya.

Arya menegaskan bahwa Gemlab Raya akan terus mengawal tuntutan mereka hingga mencapai hasil yang diharapkan. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, mereka siap melakukan aksi lanjutan. (S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Kadis PU PR Labuhan Batu Hendra Hutajulu ST.MSi:Akses Pelayanan Perizinan Tak Susah Lagi
Dewan Pimpinan Harian KPK PEPANRI Minta Kepada Inspektorat:Kadis PU PR Labuhan Batu Diperiksa, Diduga Proyek Amburadul
Mulya Koto Diundang Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Mpd B Saat Acara Persemayaman Terakhir Ibunda Tercinta

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:25 WIB

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Operasi Ilegal PT Hopson

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:40 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:47 WIB

Saat Larangan Tinggal Tulisan, PT Hopson Tetap Produksi dan Negara Dinilai Gagal Menegakkan Hukum Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pabrik Masih Berasap di Tengah Larangan Resmi, PT Hopson Aceh Industri Dituding Mengabaikan Regulasi Negara

Senin, 1 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!