Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:21 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi media melalui kajian hukum terkait penyaluran/layanan jasa internet Home to Home oleh PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki ijin penyaluran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi, sehingga tidak memenuhi syarat penyengaraan telekomunikasi.

Keterangan Tim Advokasi media, Ichsanul Azim Hasibuan, S. H dan Muhammad Nur, S. H, PT Dream Network Solusindo Diduga telah melanggar Pasal 47 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang maksud dalam Pasal 11 ayat ( 1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau Denda paling banyak Rp : 600. 000.000,_  (Enam Ratus Juta Rupiah) melihat bunyi Pasal 11 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi:
1- Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 7 dapat di Selenggarakan setelah mendapatkan ijin dari Menteri,

Adapun yang di maksud Pasal 11 ayat  (1) undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang harus mendapatkan ijin dari Menteri berdasarkan Pasal 7 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu:
1- Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
A. Penyengaraan jaringan telekomunikasi.
B. Penyengaraan jasa telekomunikasi.
C. Penyengaraan telekomunikasi khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diatas PT Dream Network Solusindo merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Setelah kajian Tim Advokasi media dilapangan mengenai ijin ISP ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo sehingga PT Dream Network Solusindo dalam penyelenggaraan telekomunikasi diduga melanggar hukum, Pasal 47 Undang undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Bahwa berdasarkan uraian diatas PT Dream Network Solusindo telah nyata tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyengaraan jaringan internet/hotspot kepada masyarakat.

Tim Advokasi media, tekanan kepada seluruh APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menyelesaikan ataupun segera memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum dikarenakan menjalankan usaha tersebut secara Ilegal. (Tim Advokasi media)

Berita Terkait

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman
Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadiri Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 02:53 WIB

Polda Aceh Didesak Menindaklanjuti Dugaan Pengiriman Produk dari PT Rosin Trading Internasional yang Belum Tertib Izin

Minggu, 26 April 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Pencemaran di Gayo Lues Menguat, PT Rosin Internasional Diminta Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 April 2026 - 21:26 WIB

Kapolsek Blangkejeren Soroti Peran Prajurit TP 855 dalam Membantu Polisi Wujudkan Lingkungan Aman

Selasa, 14 April 2026 - 19:22 WIB

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:56 WIB

error: Content is protected !!