Kutacane – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengadakan rapat untuk menyelesaikan tanah Pemda di Pasar Pagi Lawe Rutung. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa (03/02).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Seksi Survey dan Pemetaan. Dalam perannya, Kantor Pertanahan Aceh Tenggara bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pihak-pihak dalam penyelesaian.
Tujuan utama kegiatan ini adalah mencapai penyelesaian perselisihan melalui dialog dan musyawarah mufakat. Dengan pendekatan mediasi, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan, demi kepentingan bersama serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam transaksi pertanahan.
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#MelayaniProfesionalTerpercaya






