Kutacane, 1 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat di tengah kondisi darurat banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan. Melalui Surat Edaran Nomor 400.14.1/44/2025, Bupati Aceh Tenggara menginstruksikan seluruh pelaku usaha, baik toko retail maupun pedagang grosir, untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar serta melarang tindakan menimbun stok demi mencari keuntungan di tengah krisis.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penetapan status tanggap darurat yang diumumkan pada 27 November 2025. Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Bambel, Lawe Sumur, Lawe Bulan, Ketambe, Babul Rahmah, Bukit Tusam, dan beberapa kecamatan lain disebut berada dalam kondisi terdampak bencana yang membutuhkan perhatian khusus pemerintah dan masyarakat.
Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan tiga poin utama:
1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang berpotensi memperburuk kondisi masyarakat.
2. Tidak menahan atau menimbun stok barang. Pedagang diwajibkan mengeluarkan stok yang dimiliki agar tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
3. Meningkatkan rasa empati dan kebersamaan, mengingat situasi yang dihadapi merupakan masa tanggap darurat yang membutuhkan solidaritas semua pihak.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM, yang menandatangani surat tersebut, berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi imbauan ini demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di tengah bencana.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Dandim 0108, serta dinas-dinas terkait untuk memastikan pengawasan berjalan optimal di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kebutuhan sehari-hari tanpa hambatan, sementara pemerintah terus berupaya mengatasi dampak bencana yang masih berlangsung
(Red)













































