Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Larangan Keras Naikkan Harga dan Menimbun Barang di Tengah Bencana Banjir-Longsor

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 1 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat di tengah kondisi darurat banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan. Melalui Surat Edaran Nomor 400.14.1/44/2025, Bupati Aceh Tenggara menginstruksikan seluruh pelaku usaha, baik toko retail maupun pedagang grosir, untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar serta melarang tindakan menimbun stok demi mencari keuntungan di tengah krisis.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penetapan status tanggap darurat yang diumumkan pada 27 November 2025. Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Bambel, Lawe Sumur, Lawe Bulan, Ketambe, Babul Rahmah, Bukit Tusam, dan beberapa kecamatan lain disebut berada dalam kondisi terdampak bencana yang membutuhkan perhatian khusus pemerintah dan masyarakat.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan tiga poin utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang berpotensi memperburuk kondisi masyarakat.

2. Tidak menahan atau menimbun stok barang. Pedagang diwajibkan mengeluarkan stok yang dimiliki agar tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Meningkatkan rasa empati dan kebersamaan, mengingat situasi yang dihadapi merupakan masa tanggap darurat yang membutuhkan solidaritas semua pihak.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM, yang menandatangani surat tersebut, berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi imbauan ini demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di tengah bencana.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Dandim 0108, serta dinas-dinas terkait untuk memastikan pengawasan berjalan optimal di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kebutuhan sehari-hari tanpa hambatan, sementara pemerintah terus berupaya mengatasi dampak bencana yang masih berlangsung

(Red)

Berita Terkait

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:48 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Minggu, 30 Agu 2026 - 16:43 WIB

error: Content is protected !!