Aceh Tenggara — Pemerintah Aceh secara resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 12 November 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan, khususnya mereka yang selama ini terbebani tunggakan pajak. Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat memperoleh berbagai keringanan, di antaranya:
1. Pembebasan Tunggakan Pokok Pajak
2. Bebas Denda Pajak
3. Bebas Pajak Progresif
4. BBNKB Kendaraan Bekas Gratis
Kebijakan ini juga menawarkan diskon hingga 100%, sehingga menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan. Program ini berlaku dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Bupati Aceh Tenggara dan Wakil Bupati Aceh Tenggara turut menyampaikan bahwa program ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta membantu meringankan beban ekonomi warga. Sementara itu, pihak BPKD Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini selagi program masih berlangsung.
Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak kendaraan akan meningkat dan proses pendataan kendaraan daerah menjadi lebih tertib serta akurat.
(Syukur)













































