Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai _Early Warning System_

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:40 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan jadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan _early warning system_, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Menteri Nusron, saat ini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat. Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik. Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan sertipikasi perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, kepemilikan sertipikat tanah juga akan memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan. Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi
Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!