Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:27 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan 32 oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap ratusan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim kuasa hukumnya, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut adalah tindak pidana murni yang harus diproses hukum secara tegas.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melalui Koordinator Divisi Hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.H., M.H., bersama anggota Divkum, Ujang Kosasih, S.H., dan Alfan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan hukum oleh aparat penegak hukum. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Rompas.

Pasal Pemerasan Harus Diterapkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPWI mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Dengan nominal kerugian yang mencapai Rp32 miliar dan korban yang mencapai 400 orang, ini adalah kejahatan luar biasa,” tambah Alfan Sari.

Sebagai pembanding, PPWI menyoroti kasus kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra di Lampung Timur dan Rosmely di Indragiri Hilir. Kedua kasus ini menunjukkan disparitas perlakuan hukum yang sangat mencolok. Indra dihukum 1 tahun penjara atas kerugian Rp2,8 juta, sementara Rosmely sempat dikurung selama 15 hari meskipun kerugiannya hanya Rp3 juta. Kedua kasus tersebut, menurut PPWI, merupakan bentuk kriminalisasi, bukan tindak pidana murni.

Perbandingan Kasus: Aparat vs Warga Sipil

PPWI menyoroti ironi dalam perlakuan hukum terhadap wartawan dibandingkan dengan oknum aparat. Dalam kasus Indra dan Rosmely, para korban yang mengaku-aku diperas adalah individu yang sebenarnya terlibat dalam kejahatan yang dilaporkan oleh wartawan. Sebaliknya, dalam kasus pemerasan DWP, adalah warga baik-baik yang hadir ke Indonesia dengan tujuan yang baik, tidak terlibat sama sekali dalam tindak kejahatan.

“Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, para polisi itu harus dihukum dua kali lebih berat daripada masyarakat biasa yang melanggar hukum. Mereka tahu persis bahwa tindakan mereka melanggar hukum, namun tetap melakukannya,” ujar Ujang Kosasih.

Kerugian Lebih Besar: Nama Baik Bangsa Tercoreng

PPWI juga menyoroti dampak reputasi atas kasus ini. Berbeda dengan kasus Indra dan Rosmely yang melibatkan warga negara Indonesia dengan dampak lokal, kasus pemerasan di DWP melibatkan warga negara asing, mencoreng nama Indonesia di mata internasional. “Kejahatan ini membuat kita menjadi bahan olok-olok dunia. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang gajinya sudah ditanggung oleh rakyat, justru memeras warga asing yang seharusnya merasa aman di negara kita?” tegas Dolfie Rompas.

Tidak Ada Alasan untuk Memaafkan

Berdasarkan fakta-fakta ini, PPWI menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar untuk memberikan toleransi terhadap pelaku. “Para pelaku harus diseret ke meja hijau dan dihukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik kepada institusi kepolisian harus dipulihkan, dan ini hanya bisa terjadi jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Tim Penasehat Hukum PPWI.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang kewenangan hukum di Indonesia. Apakah aparatnya mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah kasus ini akan menjadi tambahan panjang daftar ironi ketidakadilan di Indonesia? Publik menanti. (TIM/Red)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Harba PII 2026, Momentum Kebangkitan Pelajar Islam di Era Digital
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!