Personel Satresnarkoba Tangkap Pria 38 Tahun di Aceh Tenggara, Barang Bukti Termasuk Pipet Takar dan Botol Kecil

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu. Pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria yang menguasai narkotika di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati dua pria berada di depan sebuah rumah warga. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri ke arah sungai, sementara DI ditangkap oleh petugas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam paket sabu seberat bruto 3,00 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu pipet takar, serta satu botol kecil berwarna putih dengan tutup merah. DI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus momentum bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Aceh Tenggara.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H
SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!