Farida Mike Wijaya Lawan Mafia Sertifikat: Hotel Grand Mahkota Lamongan Di Tengah Krisis Warisan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:46 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, 25 Juli 2025 – Sengkarut sengketa warisan dan dugaan penggelapan aset perusahaan kembali mencuat. Kali ini menyeret nama besar Hotel Grand Mahkota Lamongan, yang belakangan menjadi ajang rebutan antara ahli waris sah, isteri ketiga almarhum Mike Wijaya, Farida Mike Wijaya, bersama anak-anak kandungnya, melawan pihak yang diduga menguasai hotel secara sepihak.

Di balik fasad mewah dan aktivitas perhotelan yang berjalan normal, konflik hukum dan etika tengah membusuk di dalamnya. Farida Mike Wijaya melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum H. Muhammad Djen Sanjuan, S.H. dan Hj. Siti Rusdahniar, S.H., menyatakan bahwa pengelolaan dan kepemilikan hotel dilakukan tanpa dasar yang sah. “Kami telah berusaha melakukan mediasi, namun kedatangan kami selalu dihalangi. Bahkan yang menemui kami bukan pihak yang berwenang. Ini bentuk penghindaran yang disengaja,” ujar Hj. Siti dengan nada tegas.

Persoalan makin kusut ketika fakta hukum menunjukkan bahwa sertifikat Hotel Grand Mahkota telah diagunkan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo atas nama CV. Artha Satria Jaya. Perusahaan tersebut sebelumnya juga mengagunkan properti lain, termasuk Hotel Panorama (Goya) di Probolinggo yang telah dilelang akibat kredit macet pada 2010. Kini, Grand Mahkota ditengarai terikat dalam satu bundel perjanjian agunan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bank bersurat sampai SP3 tdk di respon hanya di resepsionis. Hotel Grand Mahkota, Lamongan.

Namun, hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) dilayangkan oleh pihak Bank BRI, pengelola hotel tidak menunjukkan itikad baik. Manajer hotel, Rusdi, selalu beralasan berada di luar kota, dan enggan menemui pihak ahli waris maupun bank. Di saat bersamaan, Irsan—suami dari Imma alias Nonik—mengklaim bahwa hotel tidak ada kaitannya dengan CV. Artha Satria Jaya. Pernyataan ini justru membuka celah besar dugaan rekayasa hukum dan pengaburan struktur kepemilikan yang patut diusut lebih lanjut.

Di balik ini semua, terkuak pula kisruh internal keluarga. Tudingan saling fitnah, manipulasi, bahkan dugaan pencurian sertifikat mencuat ke permukaan. Salah satu pihak yang disebut, Cak Djito—anak angkat dari almarhum Mike Wijaya—dituduh telah menggelapkan sertifikat milik keluarga hingga menimbulkan kerugian besar bagi Farida Mike Wijaya. “Kerugian yang kami alami bukan sekadar materi. Ini pengkhianatan terhadap hak dan hukum,” cetus Hj. Siti Rusdahniar.

Lebih dari itu, dugaan adu domba antaranggota keluarga disebut sebagai penyebab utama macetnya kredit dan amburadulnya pengelolaan perusahaan warisan. CV. Mahkota dan CV. Artha Satria Jaya diduga dijadikan tameng untuk memisahkan tanggung jawab hukum dari aset-aset produktif, demi menghindari penyitaan.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini adalah potret rusaknya tata kelola warisan di lingkup keluarga kaya, yang bercampur antara kepentingan pribadi, ego sektoral, dan praktik penggelapan hukum. Lebih ironis lagi, negara—dalam hal ini Bank BRI dan aparat penegak hukum—masih terlihat pasif.

“Kalau negara tidak hadir untuk menyelesaikan kasus seperti ini, siapa yang menjamin aset milik rakyat tidak dirampas oleh mafia hukum?” ujar seorang akademisi hukum keluarga dari Surabaya yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini mencerminkan darurat tata kelola warisan di Indonesia. Tanpa keterlibatan aktif dari notaris independen, pengadilan niaga, dan auditor aset, kasus seperti ini akan terus berulang. Keputusan hukum yang kabur, dokumen yang tumpang tindih, serta pembiaran terhadap pelanggaran administratif membuka jalan lebar bagi para perampok berseragam keluarga.

Kini, Hotel Grand Mahkota Lamongan tak lagi sekadar properti bisnis, melainkan simbol dari ketidakadilan, pengkhianatan hukum, dan lemahnya pengawasan negara atas korupsi dalam lingkup privat. Bila pembiaran ini terus berlangsung, maka tak hanya hak ahli waris yang dirampas, tapi juga wibawa hukum itu sendiri.

(TIM MEDIA)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!