Farida Mike Wijaya Lawan Mafia Sertifikat: Hotel Grand Mahkota Lamongan Di Tengah Krisis Warisan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:46 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, 25 Juli 2025 – Sengkarut sengketa warisan dan dugaan penggelapan aset perusahaan kembali mencuat. Kali ini menyeret nama besar Hotel Grand Mahkota Lamongan, yang belakangan menjadi ajang rebutan antara ahli waris sah, isteri ketiga almarhum Mike Wijaya, Farida Mike Wijaya, bersama anak-anak kandungnya, melawan pihak yang diduga menguasai hotel secara sepihak.

Di balik fasad mewah dan aktivitas perhotelan yang berjalan normal, konflik hukum dan etika tengah membusuk di dalamnya. Farida Mike Wijaya melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum H. Muhammad Djen Sanjuan, S.H. dan Hj. Siti Rusdahniar, S.H., menyatakan bahwa pengelolaan dan kepemilikan hotel dilakukan tanpa dasar yang sah. “Kami telah berusaha melakukan mediasi, namun kedatangan kami selalu dihalangi. Bahkan yang menemui kami bukan pihak yang berwenang. Ini bentuk penghindaran yang disengaja,” ujar Hj. Siti dengan nada tegas.

Persoalan makin kusut ketika fakta hukum menunjukkan bahwa sertifikat Hotel Grand Mahkota telah diagunkan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo atas nama CV. Artha Satria Jaya. Perusahaan tersebut sebelumnya juga mengagunkan properti lain, termasuk Hotel Panorama (Goya) di Probolinggo yang telah dilelang akibat kredit macet pada 2010. Kini, Grand Mahkota ditengarai terikat dalam satu bundel perjanjian agunan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bank bersurat sampai SP3 tdk di respon hanya di resepsionis. Hotel Grand Mahkota, Lamongan.

Namun, hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) dilayangkan oleh pihak Bank BRI, pengelola hotel tidak menunjukkan itikad baik. Manajer hotel, Rusdi, selalu beralasan berada di luar kota, dan enggan menemui pihak ahli waris maupun bank. Di saat bersamaan, Irsan—suami dari Imma alias Nonik—mengklaim bahwa hotel tidak ada kaitannya dengan CV. Artha Satria Jaya. Pernyataan ini justru membuka celah besar dugaan rekayasa hukum dan pengaburan struktur kepemilikan yang patut diusut lebih lanjut.

Di balik ini semua, terkuak pula kisruh internal keluarga. Tudingan saling fitnah, manipulasi, bahkan dugaan pencurian sertifikat mencuat ke permukaan. Salah satu pihak yang disebut, Cak Djito—anak angkat dari almarhum Mike Wijaya—dituduh telah menggelapkan sertifikat milik keluarga hingga menimbulkan kerugian besar bagi Farida Mike Wijaya. “Kerugian yang kami alami bukan sekadar materi. Ini pengkhianatan terhadap hak dan hukum,” cetus Hj. Siti Rusdahniar.

Lebih dari itu, dugaan adu domba antaranggota keluarga disebut sebagai penyebab utama macetnya kredit dan amburadulnya pengelolaan perusahaan warisan. CV. Mahkota dan CV. Artha Satria Jaya diduga dijadikan tameng untuk memisahkan tanggung jawab hukum dari aset-aset produktif, demi menghindari penyitaan.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini adalah potret rusaknya tata kelola warisan di lingkup keluarga kaya, yang bercampur antara kepentingan pribadi, ego sektoral, dan praktik penggelapan hukum. Lebih ironis lagi, negara—dalam hal ini Bank BRI dan aparat penegak hukum—masih terlihat pasif.

“Kalau negara tidak hadir untuk menyelesaikan kasus seperti ini, siapa yang menjamin aset milik rakyat tidak dirampas oleh mafia hukum?” ujar seorang akademisi hukum keluarga dari Surabaya yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini mencerminkan darurat tata kelola warisan di Indonesia. Tanpa keterlibatan aktif dari notaris independen, pengadilan niaga, dan auditor aset, kasus seperti ini akan terus berulang. Keputusan hukum yang kabur, dokumen yang tumpang tindih, serta pembiaran terhadap pelanggaran administratif membuka jalan lebar bagi para perampok berseragam keluarga.

Kini, Hotel Grand Mahkota Lamongan tak lagi sekadar properti bisnis, melainkan simbol dari ketidakadilan, pengkhianatan hukum, dan lemahnya pengawasan negara atas korupsi dalam lingkup privat. Bila pembiaran ini terus berlangsung, maka tak hanya hak ahli waris yang dirampas, tapi juga wibawa hukum itu sendiri.

(TIM MEDIA)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!