MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Kecam Peralihan Empat Pulau ke Sumut: Bentuk Pengkhianatan terhadap Pancasila

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 05:03 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang, 1 Juni 2025 — Dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas terhadap perampasan wilayah Aceh berupa empat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — yang kini secara administratif tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menyampaikan pernyataan ini di salah satu kafe di Jalan DI Panjaitan, Kualasimpang, Sabtu (1/6/2025).

Dengan tajuk “Pancasila Dikhianati: Rakyat Aceh Menuntut Keadilan atas Perampasan Empat Pulau Aset Provinsi Aceh”, Edi menyebut bahwa fakta pengalihan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap semangat Pancasila, khususnya terhadap:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
    “Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh,” kata Edi.

  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Ia menegaskan, tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh. “Tidak ada proses demokratis. Yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif. Ini adalah bentuk otoritarianisme administratif,” lanjutnya.

Pernyataan Sikap

Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan bahwa MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan:

  1. Pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional, dan melanggar UU Darurat No. 7 Tahun 1956 yang secara tegas mengatur batas wilayah Provinsi Aceh.

  2. Tindakan ini bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan UUPA No. 11 Tahun 2006, yang menjamin keistimewaan serta batas wilayah Aceh.

  3. Keputusan ini mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, sejarah, dan aspirasi rakyat Aceh, serta berpotensi menimbulkan instabilitas geopolitik dan sosial.

Tuntutan

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  • Pengembalian empat pulau tersebut ke dalam administrasi Provinsi Aceh.

  • Pemeriksaan hukum dan politik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi batas wilayah.

  • Dilakukannya Judicial Review terhadap kebijakan atau peraturan yang menyebabkan terhapusnya pulau-pulau Aceh.

  • Revisi dan pemutakhiran peta nasional yang merujuk pada ketetapan hukum yang sah dan berpihak pada keadilan sejarah.

“Pancasila bukan topeng penguasa. Pancasila adalah janji suci Republik ini untuk berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan kedaulatan rakyat,” ujar Edi menegaskan.

“Aceh bukan objek administrasi. Aceh adalah subjek sejarah. Empat pulau itu adalah bagian dari tubuh kami — dan kami akan terus melawan segala bentuk perampasan atas nama negara,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan:
“Hidup Aceh. Hidup Rakyat. Lawan Perampasan Wilayah.”

(red)

Berita Terkait

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang.
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang.
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
Dukung Disabilitas dan Lansia, PLN Nyalakan Harapan di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:32 WIB

Sosok Aipda Sujid Saputra: Personel INAFIS Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah, Olah TKP Mayat Perempuan Tak Dikenal di Sungai Bah Bolon Hingga Larut Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:03 WIB

Jumat Curhat Kapolsek Silou Kahean Perkuat Keamanan dan Kerukunan Umat di Masjid Al’jihad Nagori Dolok

Jumat, 10 April 2026 - 23:34 WIB

Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 10 April 2026 - 23:28 WIB

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers

Sabtu, 4 April 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:27 WIB

Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Sapa Ramadhan Door To Door Kapolres Simalungun Berbuka Puasa Bersama Salurkan Tali Asih kepada Anak-anak Yatim Piatu serta Kaum Duafa

Senin, 23 Februari 2026 - 22:15 WIB

Sapa Ramadan Door to Door: Kapolres Simalungun Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Pendidikan Tahfidz Pesulukan TGB

Berita Terbaru

error: Content is protected !!