Penyidikan Jalan Terus, Polres Simalungun Tegas Bantah Pemberitaan Menyesatkan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:13 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun memberikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan terkait kasus penganiayaan yang diduga terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polres Simalungun telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Menurut AKP Verry Purba, kasus yang dimaksud dalam pemberitaan adalah tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini telah ditangani dengan serius sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024. Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 November 2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 14 November 2024,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam kasus tersebut, telah terjadi peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap barang milik korban Tapian Nauli Malau yang dilakukan oleh terlapor Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga alias Mak Lidos br Sinaga, serta pelaku lainnya sekitar tiga orang yang belum diketahui identitasnya.

“Barang-barang yang dirusak meliputi satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso, satu unit alat berat Loader, dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total kerugian mencapai Rp 350.000.000,” ungkap AKP Verry Purba.

Polres Simalungun menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tujuh personil penyidik, yaitu IPDA Ivan Rony Purba, SH, Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, SH, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan Brigadir Daniel Situmorang.

“Kami telah melakukan berbagai langkah penyidikan termasuk pengecekan dan pengolahan TKP, pengamanan barang bukti, wawancara, gelar naik sidik, gelar penetapan tersangka, serta pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka,” tambah AKP Verry Purba.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga. Namun, dua tersangka terakhir belum dapat diperiksa karena dalam keadaan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.

“Terhadap tersangka Lidos Pandapotan Girsang, berkas perkara telah memasuki tahap pertama. Sementara untuk dua tersangka lainnya, kami akan melakukan pemanggilan kedua setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan,” jelas AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menekankan bahwa kasus ini tidak terbengkalai sebagaimana yang diberitakan. “Pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang normal dan bukan karena kelalaian dalam penanganan kasus,” tegasnya.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tersangka Lidos Pandapotan Girsang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang terpisah,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat. “Kami mengundang media dan masyarakat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita yang dapat merugikan institusi kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan adanya bantahan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum sedang berjalan sesuai koridor yang benar dan tidak ada upaya untuk memperlambat atau mengabaikan keadilan. (RED)

Berita Terkait

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Gelar Razia Thm, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan
Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan
Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!