Dirkrimum Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector Nagih Cara Preman: Resahkan Nasabah

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:10 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menegaskan komitmennya dengan menindak tegas segala cara dan bentuk kekerasan seperti aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan hutang yang tertunggak.

Penegasan ini di sampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, usai pelaksanaan coaching clinik hukum perdata yang di gelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah Polda Riau.

Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan hutang yang di sertai kekerasan atau intimidasi. Bagi siapapun yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum dan tegas mau siapapun itu,” tegas Kombes Pol. Asep, Sabtu (10/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini merespon berbagai kasus kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih hutang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.

Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum.

Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak susuai hukum yang berlaku , termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, melalui program coaching clinik ini, Polda Riau sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dan di lakukan cara profesional dan beradab, tanpa melanggar hak asasi ataupun hukum yang berlaku.

Dalam kepemimpinan Bapak Lapolda Riau, Ir Herry Heryawan, kami berkomitmen ” menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutur Asep.

Ros.H

Berita Terkait

Tokoh Pers dan Pejabat Daerah Hadiri Rakerpus Aliansi Media Indonesia 2025 di Pekanbaru
Antisipasi Penyebaran Penyakit, Disdik Riau dan SMA Negeri Plus Terapkan Belajar Daring Sementara
Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Hadiri Kebaktian Kebangunan Rohani, Serukan Persaudaraan dan Toleransi Antarumat Beragama di Bumi Melayu
Humanisasi Layanan Polri, Bidpropam Polda Riau Serahkan Bantuan dan Ajak Santri Jaga Lingkungan di Pesantren Rumbai Barat
DPRD Riau Minta Pembangunan Ulang SMA 1 Tebing Tinggi Gunakan Dana Bencana
Kecelakaan Mengerikan di Jalur Pekanbaru: Mobil Keluarga Dihantam Truk Solar, Bayi Terluka, Diduga Ada ‘Surat Damai’ Ilegal
Bakti Sosial Propam Polda Riau di Tiga Lokasi, Jadi Bukti Kepedulian Polisi Terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WIB

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:11 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:19 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!