Bulan Ramadhan, Satpol PP Aceh Tenggara Ringkus 1 Warung Makan yang Buka di Siang Hari

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:46 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara, meringkus salah satu warung makan yang buka di siang hari pada Bulan Ramadhan, di Desa Kutacane Lama Pasar Belakang Jln Cut Yak Dien Kecamatan Babussalam. Selasa (25/3/2025). Peringkusan ini terjadi Pukul 12.00 WIB. Diketahui, Rumah Makan yang diringkus akibat membuka warung makan secara terang-terangan.

Penertiban yang dilakukan, Kasat Satpol PP Ramisin melalui Kepala Bagian Operasional Penindakan Misyadi Sunanda, menjelaskan tindakan tersebut sudah sesuai seperti yang diinstruksikan Pemerintah Daerah di awal bulan Ramadhan yang lalu. ”untuk menjaga norma-norma disaat menjalankan ibadah puasa warung makan yang buka secara Terang-terangan di bulan Ramadhan harus ditindak tegas, sebab warung makan tidak boleh buka secara terang-terangan di bulan Ramadhan dan harus buka pada pukul 16.00 atau sesudah bada ashar”. Terang Misyadi Sunanda

Sunanda juga mengaku beberapa hari yang lalu sebelum ditindak tegas pihak Satpol PP sudah memantau warung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelihatan oleh masyarakat lain terlalu mencolok dengan buka Terang-terangan. Setelah kami intai beberapa hari ini, bukannya semakin menutup, kedai tersebut malah semakin ramai parkiran sepeda motor di depan kedai nasi.” paparnya

Untuk menindaklanjuti ketidak tertiban pedagang warung nasi, Kepala Bagian Operasional Penindakan, Misyadi Sunanda langsung sigap Perintahkan 2 pelton anggota satpol PP ke lokasi.

“Langsung saya perintahkan anggota 2 pelton untuk mengeksekusi kedai yang bandel tersebut.” lanjutnya

Misyadi Sunanda juga menjelaskan peringatan prihal penertiban Rumah Makan di bulan ramadhan bukan satu atau dua kali namun berkali-kali, bagi rumah makan yang buka di bulan ramadhan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “harus ditindak tegas, bahkan himbauan tersebut juga pernah dilakukan pemerintah daerah melalui surat edaran”. Tegas Sunanda

Diketahui, makanan yang disita dari rumah makan yang ditertibkan, akan diserahkan ke panti asuhan Tunas Murni di Desa Biak Moli Kecamatan Bambel, untuk disedekahkan. (Red)

Berita Terkait

Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Rp3,5 Miliar Bantuan Khusus untuk Aceh Tenggara Mulai Direalisasikan, Serapan Capai 29,64 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!