Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:22 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyatakan keberatan atas pernyataan Kakortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo terkait dugaan pemerasan yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai penyidikan terhadap Ramli Sembiring tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan penuh kejanggalan.

“Kami menilai ada banyak pelanggaran prosedural dalam penetapan klien kami sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan,” ujar Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ramli Sembiring, Sabtu (22/3).

Menurut Irwansyah, kliennya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana yang beredar di beberapa media. “Faktanya, klien kami datang ke Gedung TNCC Mabes Polri secara sukarela atas undangan klarifikasi. Namun setelah itu, ia malah ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan terhadap mobil diduga milik Ramli Sembiring yang disebutkan berisi uang Rp 431 juta. “Penggeledahan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pihak keluarga maupun Ramli. Saat penggeledahan, Ramlisudah ditahan di Propam Polri, bukan mau ditangkap seperti yang diberikana.  Hingga kini, klien kami tidak pernah diberikan berita acara penyitaan barang bukti tersebut,” imbuh Irwansyah.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ramli Sembiring sudah mengajukan keberatan atas penanganan perkara Ramli Sembiring dengan memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM maupun Kompolnas.

“Ada pelanggaran, makanya kita bawa ke Komisi III DPR RI dan lainnya. Semoga segera ditanggapi,” ucap Irwansyah Putra Nasution.

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:52 WIB

Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5

Berita Terbaru

error: Content is protected !!