Sidang Rabu 19/3-2025.Jaksa Penuntut Umum Bacakan Hukuman Lidos Girsang

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:57 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sidang lanjutan kasus pidana yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (17/3/2025). Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi sebagaimana dijanjikan pada sidang sebelumnya batal dilakukan. Kuasa hukum terdakwa, Abdi MT Purba, beralasan bahwa saksi tidak dapat hadir karena sakit. Sebagai gantinya, pihak kuasa hukum justru mengajukan bukti video secara sepihak tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak. Seharusnya, pemutaran video dilakukan secara terbuka di pengadilan saat sidang berlangsung untuk menjamin objektivitasnya.

Bukti Video Justru Semakin Memojokkan Lidos Girsang

Alih-alih menguatkan pembelaan, video yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru dinilai sangat lemah. Kualitas rekaman yang buruk serta ketidakseimbangan dalam penyajian bukti membuat video tersebut tidak memiliki bobot yang cukup untuk meringankan terdakwa. Sebaliknya, isi video justru semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang terlibat dalam tindakan arogansi dan premanisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, Diduga Lidos Girsang tidak hanya menghalang-halangi truk milik Malau, tetapi juga truk milik pengusaha lain, seperti PT Sabarita Perkasa Abadi. Bahkan, terdakwa bersama kelompoknya juga merintangi jalan bagi masyarakat yang melintas, sehingga menyebabkan kericuhan antara warga yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada 28 Oktober 2024—tiga jam sebelum percobaan pembunuhan terhadap Jahiras Malau.

Kesaksian Polisi: Lidos Girsang Melakukan Penyerangan Brutal

Sesuai kesaksian polisi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, aparat kepolisian telah lebih dulu berada di lokasi sebelum kejadian penyerangan terjadi. Ketika Lidos Girsang mulai menyerang Jahiras Malau dan Tapian Malau dengan parang panjang, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi. Tindakan aparat ini dilakukan semata-mata untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi brutal terdakwa.

Lebih jauh, fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebelum insiden malam itu, Lidos Girsang dan keluarganya—termasuk ayahnya, Santiaman Girsang, ibunya Br. Sinaga, serta adik perempuannya—telah menolak rencana perbaikan jalan oleh pengusaha PT Sipiso-Piso Soadamara. Penolakan ini terjadi meskipun sudah ada upaya mediasi oleh Kapolsek Seribu Dolok, B. Manurung, Pangulu Sinar Naga Mariah, Mardingat Sipayung, serta Gamot Simpang Bage, Meksiko Jawak. Lidos Girsang tetap bersikeras melakukan penghalangan dan bahkan menyatakan siap dipenjara demi mempertahankan aksinya.

Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan Jaksa

Dengan semakin banyaknya fakta yang mengungkapkan peran Lidos Girsang sebagai provokator utama dalam insiden ini, posisi terdakwa kian terpojok. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketika wartawan mencoba meminta tanggapan dari Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., ia menolak untuk diwawancarai secara langsung. Namun, juru bicara PN Simalungun, Agung Laia, menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun.

“Pengadilan Negeri Simalungun akan menegakkan keadilan setegak-tegaknya dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi jalannya persidangan ini,” tegas Agung Laia.

Dengan fakta yang semakin memperberat terdakwa, publik kini menantikan langkah tegas dari jaksa dalam sidang mendatang. Apakah tuntutan hukum terhadap Lidos Girsang akan mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya.
(S.Hadi.Purba)

Berita Terkait

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Gereja dan Masjid
Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Gelar Razia Thm, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan
Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan
Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!