Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:55 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir, Sumatera Selatan| Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir berinisial JE resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Beringin Dalam. Proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gita Santika Ramdani, menjelaskan bahwa JE ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanannya, AI, yang berperan sebagai pihak ketiga atau penyedia jasa. “Dari hasil penyidikan, kita telah melakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap JE yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan penandatangan kontrak,” ujar Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Assarofi.

Gita mengungkapkan bahwa dalam proyek tersebut terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 894.078.082,05. “Modusnya adalah pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, berupa kekurangan volume pekerjaan, serta tidak adanya monitoring ke lapangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan korupsi ini, kedua tersangka, JE dan AI, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(PPWI-OI)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas
Kejari Aceh Tenggara Tahan Kades Lembah Haji Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
TERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN BUMD PT. BEURATA MAJU ACEH TIMUR TAHUN 2022–2023 DI TINGKATKAN KE TAHAP PENYIDIKAN
Penggeledahan Disdikbud Rohil “Kejati Riau, Cari Bukti Dugaan Korupsi
Makelar Kasus dan Makelar Jabatan di Seputar Korupsi Pertamina
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
APH Diminta Periksa LPJ Dana Bos SDN 308 Tomale
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kapolsek Bambel Turun Langsung Tangani Banjir, Tinjau Tanggul Jebol dan Bantu Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Berita Terbaru

error: Content is protected !!