Warga Diimbau Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik !

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:24 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ketua Tim pemenangan Bupati Aceh Timur Al-Farlaky-Zainal (Azan), Muntasir Age mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait status kepemimpinan daerah tersebut.

Dia juga memastikan bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Selain itu, Age juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan karena permohonan diterima. Nanti, pada putusan akhir, baru akan diputuskan apakah akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai permohonan atau ditolak setelah pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Tapi, saya tegaskan, tidak ada PSU,” ujar Age, Selasa 4 Januari 2025 di Jakarta setelah penyampaian hasil putusan MK dalam sidang perkara PHPU sesi I.

Lebih lanjut, kata Age, bahwa proses dismisal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 2004. Dalam hal ini, dismisal merupakan keputusan hakim untuk menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan.

“Dalam dismisal, hakim hanya menentukan apakah perkara layak dibuktikan lebih lanjut atau tidak. Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jadi, saya minta jangan ada yang menyebarkan berita hoaks,” tegas panglima Daerah I Wilayah Peureulak.

Dia menekankan bahwa mekanisme di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Bahkan, jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian sekalipun, apabila bukti dari pihak pemohon (tim 01) tidak kuat, maka Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah di Aceh Timur.

{Red}

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa Mendesak Transparansi Pengadaan Rudal BrahMos dan Penguatan Pengawasan DPR
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat
Empati Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, : Wujud Kepemimpinan Humanis yang Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah
GP Alwashliyah Apresiasi Langkah Kapolri Ziarah Tokoh Bangsa: Teladan Pemimpin Merawat Persatuan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!