Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:58 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR – Pimpinan DPRK Aceh Besar menyampaikan pentingnya penyelesaian
yang bijak terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si., pada 20
Desember 2024, dan pelantikannya sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum, dan Politik
pada 17 Januari 2025.

Menurutnya, masalah yang timbul pasca pemberhentian tersebut
memerlukan pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian
hukum, serta stabilitas pemerintahan.

Pimpinan DPRK Aceh Besar mengingatkan bahwa pemberhentian yang tidak diikuti
dengan proses transisi yang jelas menyebabkan kekosongan administratif, yang
berdampak pada kebuntuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
(APBK) 2025. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya berbagai program strategis dan
pelayanan publik, termasuk pembayaran gaji pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutamakan Profesionalisme dan Kepastian Hukum Pimpinan DPRK Aceh Besar menekankan bahwa dalam menghadapi situasi ini, seluruhpihak harus mengedepankan netralitas dan profesionalisme, menghindari kepentingan politik sesaat yang dapat memperburuk keadaan.

“Langkah pertama yang harus diambil adalah kembali pada prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedural dalam pemberhentian Sekda, maka pemeriksaan berjenjang oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat perlu dilakukan,” ujar Pimpinan.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari kegaduhan dalam tata pemerintahan di Aceh Besar. Pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka dianggap sebagai solusi yang dapat meredakan ketegangan dan mencegah spekulasi yang dapat merusak stabilitas Pemerintahan.

Terkait APBK 2025, Pj. Gubernur diharapkan ada langkah Penyelesaian Kongkrit
Menyinggung soal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK)
2025, yang disusun pada bulan Desember 2024 dan masih mencantumkan nama Drs.
Sulaimi sebagai Sekda.

Pimpinan DPRK Aceh Besar menilai masalah tersebut perlu segera diselesaikan. “Masalah ini harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum. Setiap langkah dalam administrasi pemerintahan harus sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak merugikan siapa pun,” tegasnya. Ia
juga menambahkan bahwa penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun
untuk mengintervensi jalannya Pemerintahan Aceh Besar, perilaku itu dapat merusak
proses administratif dan kredibilitas pemerintahan daerah.

Dalam hal ini, secara khusus Pimpinan DPRK Aceh Besar mengharapkan Pj. Gubernur Aceh untuk bisa mengambil langkah penyelesaian secara kongkrit sehingga APBK Aceh Besar 2025 bisa direalisasikan secepat mungkin, mengingat agenda Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang mendesak, seperti Pelantikan Bupati Aceh Besar terpilih dan beberapa program strategis lainnya yang berdampak bagi masyarakat Aceh Besar.

Menguatkan Komitmen pada Tata Kelola yang Baik Pimpinan DPRK Aceh Besar menekankan bahwa untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan baik, semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada.

“Kita harus menghargai hak-hak individu, menjalankan pemerintahan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan menghindari kebijakan yang merusak reputasi lembaga pemerintahan,” ujarnya. Dalam masa transisi pemerintahan ini, Pimpinan DPRK mengajak semua pihak untuk bersatu dan saling membantu.

“Masa transisi ini harus dimanfaatkan sebagai langkah awal menuju Aceh Besar yang lebih baik, lebih sejahtera, dan bermartabat,” tambah Pimpinan.

Menjaga Stabilitas dan Membangun Kepercayaan Pimpinan DPRK Aceh Besar menyimpulkan bahwa untuk menjaga kelancaran administrasi dan mencegah dampak negatif yang lebih besar, langkah-langkah hukum, administratif, dan pengawasan yang tegas sangat diperlukan.

Keputusan yang diambil harus berlandaskan pada kepastian hukum dan prinsip saling percaya untuk memastikan kelangsungan program-program pemerintah daerah, serta menghindari dampak negative pada stabilitas politik dan ekonomi daerah. “Semua pihak harus komitmen untuk bekerja bersama demi kepentingan rakyat Aceh Besar dan memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta profesional,” tutup Pimpinan. (**).

Berita Terkait

Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur
Sinergi Bea Cukai dan UMKM Aceh: Nyunti Tampilkan Wajah Baru Asam Sunti Sebagai Produk Kuliner Siap Ekspor
Inilah Informasi 70 Khatib Jumat Aceh Besar
Duta Wisata Aceh Besar: Pentingnya Unsur Sapta Pesona Di Tempat Wisata, Terkait Insiden Anak Jatuh Ke Air Panas di Wisata Ie Suum Aceh Besar
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!