Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Ambon

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 01:11 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON | Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kawasan berbeda di Kota Ambon, dua di antaranya perempuan, berinisial AS (25) dan NM (30) dan satu laki-laki berinisial MSS (22).

“Penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Jumat (24/1/25).

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sahu, beserta telepon genggam mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS dan MSS ditangkap pertama kali pada 16 dan 17 Januari 2025. AS diamankan di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkih. Dari hasil pengembangan, MSS selanjutnya diringkus esok harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara NM diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari 2025.

AS adalah warga Desa Batu Merah, dan MSS merupakan warga Jalan Baru, kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sedangkan NM adalah warga Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

“Saat penangkapan tertangkap tangan barang bukti berupa tiga paket kecil terbuat dari kertas pembungkus nasi warna coklat berisi daun tembakau kering di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,” jelasnya.

Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku membeli narkotika ini dari MSS,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AS, tim kembali bergerak untuk menyelidiki keberadaan MSS. Hasilnya, pelaku diamankan di depan Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman.

Saat diamankan anggota subdit 1 Ditresnarkoba menemukan satu paket tembakau yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, kemudian dibungkus plastik clem bening dan disimpan dalam saku kemeja pelaku.

“Anggota juga menemukan setengah linting tembakau diduga sintetis dalam bungkus rokok merk Countri yang pelaku simpan dalam tas ransel warna hitam,” terangnya.

Berhasil diamankan, MSS secara kooperatif mengaku menyimpan tembakau sintetis lain di rumahnya. Atas arahan pelaku, anggota bersama paman MSS mengambil barang bukti tersebut yang disimpan di atas lemari tepat di dalam kotak kacamata.

“AS dan MSS sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.

Di tempat dan waktu berbeda, anggota subdit 1 kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Ambon. Berawal dari informasi yang diterima dari informan terkait akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar lorong Sagu, Kecamatan Sirimau Ambon.

Berdasarkan informasi itu, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan menemukan kabar selanjutnya terkait keberadaan pelaku yaitu NM di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. “Saat dilakukan penyelidikan pelaku NM kemudian diamankan di areal parkir mobil di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungkapnya.

Setelah diamankan tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasi ban warna hitam berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu.

“Narkotika ini disimpan dalam Bungkus rokok sampoerna avolution warna silver yang terdapat di dalam tas kain warna ungu milik Terduga,” tuturnya.

Setelah diamankan, NM dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di Batu Meja untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

(sy/hn/nm)

Berita Terkait

Bukti Digital Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat dalam Skandal Sumedang
Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WIB

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:11 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:19 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!