Selidiki Kasus SHGB di Perairan Sidoarjo, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 01:00 WIB

50653 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | Polda Jatim membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare yang berada di wilayah perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena lokasinya yang tidak lazim dan potensi adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, mengungkapkan bahwa tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) telah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pamen berpangkat melati tiga tersebut menyebutkan bahwa langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Kapolda Jatim.

“Penyelidikan ini melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai saksi dan pengecekan langsung ke lokasi temuan SHGB di wilayah Sidoarjo,” ujar Kombes Pol. Farman, Jumat (24/1/25).

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat serta warga sekitar untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul dan sejarah penerbitan sertifikat tersebut.

Tak hanya itu, Polda Jatim telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses penerbitan SHGB yang diduga telah berlangsung sejak lama.

Ia menegaskan bahwa proses ini membutuhkan penelusuran dokumen yang sangat detail dan waktu yang cukup panjang.

“Kami telah meminta BPN untuk mencari dokumen terkait penerbitan SHGB tersebut. Karena SHGB ini sudah diterbitkan sejak lama, kami perlu menelusuri pejabat yang berwenang pada saat itu,” jelasnya.

Langkah penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(sy/hn/nm)

Berita Terkait

PHK Sepihak di Yayasan Gereja Mawar Sharon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pagar Nusa Wilayah Jatim Gelar Silahturahmi dan Deklarasi Damai
Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin
Selamat & SuksesKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Diangkat Jabatan Baru Jadi Astamaops
Berstatus Waspada, Gunung Semeru Alami Erupsi Minggu Pagi
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!