Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:20 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Bukan kali pertama, Abdul Rahman Silalahi Mendapatkan acaman, kali ini acaman pembunuhan ditujukan kepada dirinya, AR Silalahi yakin ini berkaitan dengan perselisihan lahan sawit milik nya yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Minggu (12/1/2025)

Kepada awak media, AR Silalahi menceritakan apa yang dia alami, Ya, Saya diancam akan dibunuh, pengancam juga mengatakan bahwa” jangan sampai ada di rumah kalau ada dirumah akan tidak selamat hidupnya”, hal ini disampaikan oleh rekan AR Silalahi kepada dirinya

” Kami sekeluarga merasa takut dan risau, dan kami yakin pengancam tersebut diduga kuat suruhan dari DMT, karna saat ini memang dia lah yang sedang bermasalah dengan Saya terkait lahan sawit di rantau Bais, Rohil”, dan Pengancaman yang diarahkan terhadap diri saya bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana, papar AR Silalahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Saya akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pengancam yang dialaminya, dan apabila laporan ke pihak kepolisian sudah saya buat, maka saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku ataupun aktor intelektual yang melakukan pengancaman terhadap dirinya,

Terkait lahan sawit miliknya, AR Silalahi kepada media ini juga menerangkan bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa DMT sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh DMT tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara DMT seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, kata AR Silalahi.

Catatan Redaksi :

Sanksi hukum pengancaman pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

KUHP
1. Pasal 162: Pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.

2. Pasal 163: Pengancaman dengan ancaman pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

3. Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Lain :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44, pengancaman kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 14A, pengancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Dugaan Kekerasan ASN, LSM LIDIK Minta Penjelasan dan Klarifikasi Resmi
CV Tumangger Cup I Bergulir, Adu Taktik Pemain Sepak Bola Warnai Semangat Sportivitas di Subulussalam
Puluhan Alat Kesehatan Disalurkan untuk Posyandu Pasirjambu, PT MBK Ventura Gandeng OJK Edukasi Warga
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Coffee Morning Kapolres Dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan
KKN Unri Gelar Pelatihan, Ajak Masyarakat Pematang Duku Timur Ubah Sampah Jadi Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:29 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:52 WIB

Hardikda Aceh ke-67: SMAN 1 Badar Tanam Pohon, Rawat Budaya, dan Asah Akhlak Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Berita Terbaru

JABODETABEK

Alumni Pelajar Tangerang Raya: Tolak Narkoba, Jauhi Tawuran

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:29 WIB

error: Content is protected !!