✖
Menanggapi polemik yang kian menyita perhatian masyarakat, DPW LSM LIDIK Jawa Barat secara resmi mengirimkan surat permohonan audensi dan klarifikasi yang ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Sumedang. Langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan akan ruang dialog formal guna menjembatani kesimpangsiuran informasi dan mencegah terjadinya spekulasi yang dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kondusivitas daerah.
LSM LIDIK menegaskan setiap proses klarifikasi harus berada di dalam koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan unsur pidana, menurut LSM, merupakan domain mutlak aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum. Lembaga ini juga menyoroti pentingnya prioritas menjaga stabilitas Sumedang agar tetap kondusif, di tengah tuntutan akan kontrol sosial dan kritik publik yang produktif namun tetap beretika.
Secara terpisah, LSM LIDIK Jawa Barat meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengambil inisiatif komunikasi terbuka kepada publik, sesuai dengan hak masyarakat atas akses informasi yang terukur dan dijamin undang-undang. Humas DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Soleman, menekankan pentingnya penyajian fakta secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah jika isu sudah menjadi perhatian publik. Ia menggarisbawahi perlunya semua pihak untuk tidak terjebak dalam arus informasi tanpa verifikasi di ruang digital yang dapat melahirkan prasangka dan merugikan reputasi individu tertentu.
LSM LIDIK juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan pemangku kepentingan, diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan langsung secara terbuka. Hal ini dinilai krusial demi memastikan proses klarifikasi berjalan berdasarkan musyawarah dan asas tabayyun, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Surat permohonan audensi tersebut turut ditembuskan kepada berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri hingga Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, proses klarifikasi diharapkan dapat berjalan transparan dan objektif, sekaligus meminimalisasi potensi distorsi informasi ataupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:19 WIB
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak SahSabtu, 29 Agustus 2026 - 15:41 WIB
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang BuktiKamis, 27 Agustus 2026 - 15:20 WIB
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe AlasRabu, 26 Agustus 2026 - 14:43 WIB
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat SekolahSelasa, 25 Agustus 2026 - 18:31 WIB
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.Senin, 24 Agustus 2026 - 18:29 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi PerhatianSenin, 24 Agustus 2026 - 13:23 WIB
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti SosialBerita Terbaru
ACEH TENGGARA
Sabtu, 29 Agu 2026 - 19:19 WIB
REGIONAL
Dugaan Kekerasan ASN, LSM LIDIK Minta Penjelasan dan Klarifikasi Resmi
Sabtu, 29 Agu 2026 - 17:08 WIB
ACEH TENGGARA
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:41 WIB
HUKUM & KRIMINAL
Bukti Digital Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat dalam Skandal Sumedang
Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:15 WIB
JABODETABEK
Jumat, 28 Agu 2026 - 14:04 WIB

27 Agustus 2026 | 7:49 pm WIB

26 Agustus 2026 | 1:26 am WIB

6 Agustus 2026 | 12:18 am WIB

28 Juni 2026 | 5:20 pm WIB

27 Mei 2026 | 2:10 pm WIB

16 Mei 2026 | 12:47 am WIB

16 Mei 2026 | 12:37 am WIB

14 Agustus 2025 | 12:17 am WIB

2 Agustus 2025 | 4:43 pm WIB

18 Juli 2025 | 10:17 pm WIB

18 Juli 2025 | 3:37 am WIB

27 Juni 2025 | 11:54 pm WIB

4 Desember 2025 | 10:48 pm WIB

10 Oktober 2025 | 11:32 pm WIB

8 September 2025 | 12:52 am WIB

4 Februari 2025 | 11:49 pm WIB

28 Agustus 2026 | 2:04 pm WIB

27 Agustus 2026 | 2:34 pm WIB

15 Juli 2026 | 12:48 pm WIB

15 Juni 2026 | 5:38 pm WIB

3 Oktober 2025 | 7:01 pm WIB

4 Juni 2026 | 2:54 am WIB

25 April 2026 | 2:03 am WIB

6 Maret 2026 | 1:43 am WIB

11 November 2025 | 3:45 pm WIB