Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:17 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Tak ada habisnya kisah kelam pengingkaran hak rakyat kecil di negeri ini. Satu nyawa saja sudah terbukti tak cukup menggugah nurani negara jika berhadapan dengan korporasi. Peristiwa penolakan penguburan almarhum Malem Jenda Sembiring oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Desa Nambiki, Kabupaten Langkat, memperlihatkan terang-benderang: perlindungan terhadap hak rakyat hanyalah janji.

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Agustinus Samura, menegaskan kesaksian keluarga Sembiring—hak atas lahan sudah melewati dua generasi, dikuasai penuh lebih dari 20 tahun, diakui kepala desa, dibuktikan dengan dokumen administrasi desa hingga peta kavling landreform tahun 1970. “Ini tanah turun-temurun milik keluarga kami. Bukti surat, ahli waris, kepala desa, semua lengkap. Dari tahun 1953 hingga almarhum tutup usia, tidak pernah ada sengketa. PT LNK tidak pernah menunjukkan ke penduduk satu lembar HGU sah. Tapi begitu ada anggota keluarga kami meninggal, mereka malah menutup akses pemakaman dan mempermalukan hak adat dan hak asasi kami sebagai warga Indonesia!” tegas Agustinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan makin terang saat proses penguburan mengundang hadirnya aparat kepolisian, tetapi bukan untuk menjaga netralitas dan ketertiban, malah menghalangi warga menunaikan pemakaman. Agustinus mengatakan, Polsek Selesai justru menghalangi proses penguburan jenazah keluarga Sembiring. Padahal, tugas aparat penegak hukum (APH) jelas: netral, mendampingi proses agar berjalan damai, bukan justru memihak perusahaan yang legalitasnya dipertanyakan. Warga benar-benar kecewa karena polisi yang seharusnya jadi pelindung masyarakat justru berbalik menghambat warganya sendiri.

Joni Sitepu, Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDIP, yang sedari awal bersuara lantang, makin keras menyikapi kasus ini. “Kalau PT LNK mengklaim itu lahan HGU, mereka wajib buktikan. Sengketa seperti ini contoh nyata lemahnya keberpihakan pemerintah dan aparat ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kekuatan perusahaan. Saya tegaskan, hukum kita sudah jelas. Tanah yang dikuasai warga selama puluhan tahun, diakui administrasi desa, ada saksi, ada peta landreform—itu sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, PP 24 Tahun 1997, bahkan hingga landreform eks tahun 1970. Jika aparat masih saja membiarkan perusahaan main klaim tanpa bukti, negara ini sudah kehilangan wibawa.”

Joni juga meminta agar pemerintah pusat, khususnya Menteri Agraria/Kepala BPN, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI, segera turun tangan menyelesaikan kasus di Langkat. “Ini jangan dianggap remeh. Sudah terlalu lama mafia tanah dibiarkan merampas hak petani dan rakyat kecil di negeri ini dengan main belakang dan intimidasi. Saya minta Menteri ATR/BPN segera menurunkan tim investigasi, audit seluruh lahan PT LNK, buka ke publik mana aset yang sudah clean and clear, mana yang bukan. Presiden harus bersikap tegas, jangan biarkan mafia tanah berkeliaran. Komisi III DPR RI juga segera panggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas, bukan hanya di Langkat, tapi seluruh Indonesia yang lahan petani rentan diambil dengan cara kotor,” tegasnya.

Kerusuhan hak tanah ini menampar wajah negara. Semua aturan sudah jelas tertulis: penguasaan nyata dan bukti administrasi, ada perlindungan bagi warga. Pemerintah daerah punya tanggung jawab, bukan hanya menunggu bola. Aparat penegak hukum semestinya menjaga keseimbangan, bukan jadi alat tekanan bagi mereka yang berlindung pada kekuatan modal. Jika semua pihak tutup mata dan telinga, kekerasan agraria akan terus membara—dan setiap nyawa rakyat kecil akan selalu kalah di hadapan mafia tanah.

Hari ini, masyarakat menanti tanggung jawab negara yang sesungguhnya. Menteri Agraria, Presiden, dan Komisi III DPR RI harus mengakhiri cerita buruk mafia tanah di republik ini, dimulai dari keadilan untuk keluarga Sembiring—karena keadilan tanah bukan hanya soal hak milik, tapi soal hak hidup dan harga diri bangsa. Jangan biarkan tanah kelahiran rakyat menjadi ladang keangkuhan korporasi, sementara negara hanya jadi penonton bisu dan aparat hanyalah bayangan tipis di bawah naungan modal besar. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:17 WIB

Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:29 WIB

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Senin, 1 Juni 2026 - 00:37 WIB

Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Senin, 11 Mei 2026 - 22:01 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:48 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:20 WIB

Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!